MUSI RAWAS, LS – Nekat melawan bahkan sampai menembaki Polisi, ketika hendak diamankan. Takhayal, membuat Egi (21) satu dari lima kawanan begal sadis juga spesialis Curas 365 KUHP resahkan warga diwilayah Hukum Musi Rawas terpaksa meregang nyawa ditindak tegas terukur tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Kemarin (16/4) malam
Egi sendiri, ternyata bersama lima rekanya Meki (26) jalani hukuman, Deki (20) DPO, Bebet (28) DPO dan Feri (23) juga DPO terlibat langsung dalam aksi penghadangan terhadap Karyawan Koperasi PNM melintas jalan Poros Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas yang mana baru saja menyelesaikan penagihan, kejadian tersebut terjadi selasa 30 Mei 2023 silam.
Sementara itu, terungkap keberadaan tersangka semua hasil pengembangan penyidikan sesuai dilik aduan : LP/B/104/VII/2023/SPKT/Sat-Reskrim/Res Mura, tertanggal 20 Juli 2023. Bersama, didapatkan informasi keberadaan Egi yakni berada salah satu kontrakan di Kelurahan Jokoboyo Kota Lubuklinggau.
Dipimpin langsung, Kasatreskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwinsyah bergerak mendatangi lokasi guna melakukan penyergapan.
Wakapolres Musi Rawas Kompol Harsono SH, didampingi Kabagops Kompol Tony Saputra bersama Kasi Humas Iptu Herdiansyah serta Kasi Propam Ipda Krisman membenarkan, prihal upaya paksa penangkapan satu tersangka Curas 356 KUHP aksi pembegalan karyawan Koperasi PNM bersama merampas paksa sepeda motor bersama membawah kabur puluhan juta uang tagihan koperasi.
“Hari ini, dilakukan pres rilis ungkap kasus Curas 365 KUHP korban pihak Koperasi PT. PNM. Kembali, satu orang identitasnya Egi merupakan DPO berhasil diamankan. Akan tetapi, ketika hendak diamankan bersangkutan melakukan perlawanan, dengan menembaki anggota akan tetapi hanya mengenai Body vest atsu rompi anti peluru buktinya ada,” ungkap Kompol Harsono SH ketika memimpin jalannya pres rilis dihalaman Mapolres Musi Rawas, Rabu (17/4) siang tadi.
Dijelaskan Kompol Harsono SH, tersangka Egi sendiri miliki peran dalam setiap jalankan aksinya. Dimana, ketika aksi curas 365 KUHP bersangkutan terlibat, menghadang karyawan Koperasi PNM yang dilakukan kawananan membentangkan potongan kayu pohon, lalu korban nyaris dilukai dengan sebilah balok. Sepeda motornya dan tas berisikan uang tagihan koperasi dirampas paksa dan kelima tersangka kabur.
“Sebelumnya, tersangka Meki lebih dulu berhasil diamankan dan tengah menjalankan hukuman. Adapun, dari aksinya para tersangka membawa kabur uang koperasi sebesar 39. 240. 000,-. Sedangkan, tersangka lain termasuk Egi ditetapkan DPO,” bebernya.
Sementara itu, untuk krologis penangkapan terhadap tersangka Egi sendiri. Pengangkapan dipimpin Kasatreskrim AKP Herman Junaidi dan Kanit Pidum, menyergap salah satu rumah di Kelurahan Jokoboyo Lubuklinggau Utara I.
Mulanya, ketika anggota datang ke kediamanan berupaya melakukan tidakan upaya paksa terhadap tersangka Egi, akan tetapi bersangkutan tidak lagi berada dikontrakan tersebut.
Akan tetapi, anggota pun berupaya melakukan pengeledaan kontrakan guna mencari keberadaan tersangka.
“Disaat pengeledaan, ternyata dari luar kontrakan didapati tersangka Egi hendak pulang. Namun, melihat kehadiran polisi bersangkutan melarikan diri hingga terjadila kejar kejaran. Sesampai salah satu lorong, tersangka pun melakukan perlawanan dengan menembaki petugas dan mengenai rompi anti peluru salah satu anggota. Selanjutnya, tersangka egi pun diberi tindak tegas terukur,” ulasnya.
Usai tersungkur, tersangka egi oleh anggota langsung dibawah ke salah satu rumah sakit di Lubuklinggau guna mendapatkan perawatan medis.
“Sesampainya dirumah sakit bersangkutan langsung diberikan pertolongan medis oleh pihak dokter rumah sakit. Akan tetapi, sekitar 20 menita nyawa bersangkutan tidak tertolong lagi,” tandasnya.
Lebih jauh, Kompol Harsono menegaskan bahwa atas semua tindak kriminal yang dilakukan. Terutama, terkait ungkap kasus curas aksi penghadangan, perampasan sepeda motor dan uang puluhan jutaan tagihan komperasi pihak PT. PNM. Seluruh tersangka, dijeras pasal 365 KUHP ayat 2 ancaman hukuman 12 tahun pejara.
“Sedangakan barang bukti (Bb) diamankan, 1 unit Handpone, 1 lembar STNK motor honda beat warna hitam, satu lebmbara BPKB motor honda beat warna hitam, sepucuk senpira digunakan tersangka melawan ketika diamankan dan satu buah Body Vest rompi anti peluru,” tukasnya.
Penulis : ARIE












