Terbaik & Terpercaya
Indeks

Dua Residivis Curas Rampas Mobil Carry Diringkus Tim Landak, Ternyata Penyergapan Polisi Dilawan Baku Tembak

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH. S.IK pimpin pres rilis ungkap kasus Unit Pidum perkara Curas 365 KHUP bersenpi

MUSI RAWAS, LS – Walau sempat melarikan diri alias kabur, ketika hendak disergap dilokasi persembunyianya usai jalankan aksi merampas Uni Mobil jenis Pick Up Merk Suziki Carry. Takhayal, sepak terjang dua Residivis Spesialis Curas 365 KUHP A. Rizal (43) dan Andre Juada Pratama (36) harus berakhir.

Mereka bedua, A Rizal warga asal Kerta Sari, Kecamatan Nibung Muratara dan Andre Juanda Pratama warga asal Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya tanpa perlawanan berhasil diringkus Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Kemarin (19/3).

Bahkan, dari tangan keduanya. Polisi pun berhasil amankan sejumlah barang bukti (Bb), baik unit mobil jenis pick up Merk Suzuki Carry Nopol BG 8266 JH.

Kemudian juga, turut diamankan sebila pisau dan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) kemungkinan dipergunakan setiap jalankan aksinya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H membenarkan, telah diamankan dua orang pencuri. Bahkan, untuk keduanya merupakan Residivis Spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP meresahkan.

“Alhamdulillah, dibulan penuh berkah Puasa ramadhan. Setelah dengan kerja ekstra, akhirnya kita berhasil mengukap aksi perampasan unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry. Lalu, juga telah diamankan dua pelakunya yang merupakan residivis spesialis Curas 365 KUHP,” ungkap AKBP Andi Supriadi dalam keterangan pres rilis di Mapolres Musi Rawas.

Lebih jauh, disampaikan AKBP Andi Supriadi penangkapan terhadap dua pelaku telah sesuai dilik aduan : LP / 60 / III /2024 / SPKT / Resmura / Sumsel tertanggal 13 Maret 2024.

Aksi kedua pelaku terbilang sadis, yang mana pertama-tama menyetop korban meminta tolong diantarkan. Keduanya, bertemu ruas jalan Sukamana.

“Lalu, disebuah lokasi. Salah satu pelaku Andre mengacam dengan sebilah pisau ke perut korban Tirwan (40). Setelah itu, kedua pelaku minta korban hentikan kendaraan. Pelaku Rizal turun, mencabut senpi menodongkan ke korban meminta turun dari mobil,” beber AKBP Andi Supriadi.

Kemudian, setelah pada akhirnya mau keluar. Kedua pelaku ini menyeret korban Tirwan masuk ke dalam hutan. Keduanya, ingin menguasai mobil bersama sejumlah barang berharga lainya.

“Didalam hutan, kedua pelaku mengikat korban menggunakan tali kolor korban sendiri. Selanjutnya, kedua pelaku mengunakan mobil pick up Suzuki Carry kabur meninggalkan korban begitu saja,” tandasnya.

Masih kata, AKBP Andi Supriadai kejadian tragis menimpah korban Tirwan terjadi 11 Maret 2024 lalu. Dimana, ketika itu korban mengendarai mobil pick up berhenti dipinggir jalan diruas jalan sukamana mengakat telp dari saudaranya.

“Datangla kedua pelaku, menghampiri korban meminta tolong diantarkan. Dari Sukamana hendak ke Tugumulyo. Akan tetapi, diperjalanam keduanya beraksi. Pelaku Andre todongkan pisau mendekati perut korban Tirwan, bersama Rizal dengan todongkan senpi memaksa Tirwan turun dari dalam mobil,” Ulas pria berpangkat melati dua ini.

Sampai akhirnya, dijelaskan AKBP Andi Supriadi kedua pelaku tanpa perlawanan berhasil diamankan.

“Akan tetapi, sebelumnya salah satu pelaku yakni Andre didapatkan informasi berada di salah satu lokasi Desa Durian Remuk. Anggota lakukan penyergapan, terjadi berhadap-hadapan antar anggota dan pelaku Andre. Bahkan, pelaku Andre sempat tembaki senpi dan anggota pun berikan tindak tegas, namu pelaku berhasil kabur,” tandasnya.

Akan tetapi, setelah kejadian penyergapan. Kembali Tim Opsnal Landak Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, yang mana kedua pelaku berada dikediaman masing tanpa perlawanan berhasil diamankan.

“Adapun, dari pengembangan kalaulah aksi kedua pelaku ini. Setelah mendapatkan mobil, langsung dititipkan di salah satu lokasi di Muratara. Bahkan, mobil tersebut sempat dipasari lewat Facebook. Sementara akibat perbuatanya, keduanya dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *