MUSI RAWAS, LS – Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Istilah yang pantas diberikan pemuda asal Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo ini.
Betapa tidak, setelah kian lama meresahkan warga karena ulahya kerap edar sabu-sabu. Akhirnya, Khoiru Maksum (22) tak berkutik diringkus Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Kemarin (8/3).
Lebih mengejutkan lagi, dari tangan pria keseharian bekerja sebagai buruh serabutan. Polisi mengamankan, delapan paket kecil sabu siap edar dengan berat mencapai 25, 50 gram.
Barang bukti (Bb) Narkoba sabu, didapatkan dalam bungkus plastik yang didapatkan dari saku celana Khoiru Maksum ketika dilakukan pengeledaan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH M.H melalui Kasatresnarkob AKP Romi Saputra membenarkan, dalam rangka Ops Pekat Musi I Polres Musi Rawas.
Pihaknya, merespon cepat informasi masyarakat Kecamatan Tugumulyo terkait adanya pengedar kerap kali melakukan transaksi. Setelah dilakukan, penyelidikan dan penyidikan diketahui indentitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku berada di kelurahan B Srikanton, tanpa perlawanan kita sergap. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua atas kepemilikan barang bukti (Bb) paket sabu miliknya,” ungkap AKP Romi Saputra.
Penangkapan terhadap, Khoiru Maksum telah sesuai aturan, berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Akibat perbuatanya, Khoiru Maksum ditetapkan tersangka. Dijerat, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tandasnya.
Penulis : ARIE












