Terbaik & Terpercaya
Indeks

Buset, FR Sopir Di Lubuklinggau 20 Kali Setubui Pacarnya Masih Dibawah Umur

Ist Satreskrim Polres Linggau

*Ortu Korban Tak Terima, Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

LUBUKLINGGAU, LS – FR (28) warga Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau terpaksa merasakan tidur beralaskan dingin ubi sel penjara. Hal itu dikarenakan ulahnya sendiri, telah sebanyak 20 kali mensetubui pacarnya yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (15).

Lelaki keseharian bekerja sebagai sopir ini, diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau tengah berada di kediamanya, Jum’at (9/1).

Terbongkarnya aksi bejat FR, bermula dari informasi sepupu korban Mawar mendapatkan pengakuan dari Pelaku. Lalu, sepupu korban menceritakan kepada orang tua korban.

Usai perbuatanya diketahui, FR sempat mendatangi orang tua berniat untuk bertanggung jawab menikahi korban.

Akan tetapi, karena orang tua korban Mawar tidak terima anaknya yang masih sekolah dinikahi melaporkanya ke pihak berwajib, mendatangi Polres Lubuklinggau membuat aduan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Alhasil, Polisi unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau mendapatkan laporan dengan sigap melalukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, tanpa perlawanan FR berhasil diamankan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan membenarkan prihal telah diamankan, terduga pelaku tindak pidana persetubuan anak dibawah umum sesuai dengan dilik aduan : LP/B-35 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024.

“Benar telah kita amankan FR, pelaku tindak pidana persetubuan anak dibawah umur. Dan aksi itu dilakukan, terhadap pacarnya sendiri. Bahkan, sudah sebanyak 20 kali FR mensetubui korban,” ungkap AKP Hendrawan dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, AKP Hendrawan menyebutkan terakhir pelaku FR mensetubui korban. Itu lokasi kejadian, di Wisma Anglie berada di Kelurahan Tanah Priuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dimana, ketika itu korban dimintak menemui pelaku di Wisma Anglie dengan alasan menunggu temanya, akan tetap ternyata pelaku telah Chik in dan telah berada di kamar.

“Setiba korban dikamar, pelaku pun disana mensetubui korban. Dan setelah kejadian itu, justru pelaku ini dengan sengaja menceritakan perbuatan itu ke sepupunya korban. Yang mana, agar sepupumya korban memberitaukan ke orang tua korban,” beber AKP Hendrawan menyebutkan kronologis kejadian terakhir korban disetubui oleh pelaku.

Tidak hanya itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, pelaku FR pun menceritakan kejadian pertama kali dirinya mensetubui korban. Dimana, ketika itu pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun, setelah jalan-jalan pelaku mengajak korban ke rumah temanya berada di lubuk tanjung.

“Ketika berada di rumah temanya, korban tengah duduk di ruang dapur. Saat itu, temanya pelaku berad didalam kamar sedang main handphone. Pelaku pun, merayu korban berhubungan badan. Dan dengan cara menarik korban tidur dilantai sehingga terjadila pelaku menyetubui korban,” ulasnya.

Dan ketika ditanya, telah berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut. Pelaku FR menyebutkan jika telah sebanyak 20 Kali.

“Akan tetapi, pelaku melakukan perbuatan itu dengan lebih dulu merayu, mebujuk rayu. Dan terkadang sering memberikan uang kepada korban. Bahkan, pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban ketika nanti telah tamat sekolah,” tambahnya.

Sementara, akibat perbuatanya itu. Pelaku FR ditetapkan tersangka dan kini berada disel penjara Polres Lubuklinggau.

“Dari perkara ini, kita Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan sejumlah barang bukti (Bb) unit Handphonr Infinix, satu lembar kaos warna hitam bertuliskan Ain’t nobody & fool, satu lembar celana dasar warna hitam, satu lembar celana warna coklat l dan satu lembar celana dalam warna pink,” tandasnya.

Adapun, akibat perbuatannya tersangka FR dikenakan pasal 81 ayat 1,2 Jungo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan FR terancam hukuman penjara 15 tahun, atas semua perbuatan tindak pidan persetubuan terhadap anak,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *