Terbaik & Terpercaya
Indeks

590,81 Gram Sabu Asal Aceh-Curup Musnah Diblender, Bersama Kejaksaan-BNN Komitmen Bersinergi Perangi Narkoba

Kapolres AKBP Agung Adhitya Bersama Kajari Vivi Eka Fatma Dan Kepala BNN AKBP Abdul Rahman Musnahkan 590,88 gram Sabu

MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggelar giat Pres Release pemusnahan barang bukti (Bb) narkotika sabu-sabu hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Hadir langsung pimpin pemusnahan 590, 81 gram sabu-sabu asal Aceh-Curup ini, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H didampingi Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma dan Kepala BNN Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman berlangsung di Aula gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas Muara Beliti, Hari ini (12/8) pagi tadi.

Pemusnahan yang juga dihadiri dua petugas Tim Labfor Polda Sumsel, yang bertugas lakukan uji sampel terhadap masing-masing Bb dari dua tersangka.

Uji sample pertama terhadap Bb dari tersangka DR sebanyak 401,26 gram. Dan Sample kedua terhadap Bb tersangka M sebanyak 189,55 gram. Dan hasilnya, semua ratusan gram kristal putih sabu-sabu merupakan Metametamin atau lebih dikenal Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya, Bb tersebut dimasukkan dalam mesin blender dicampurkan air pembersih lantai merk Wipol. Setelah diblender, sabu-sabu yang telah menjadi cairan putih dimasukkan dalam ember kemudian dibuang kesaluran pembuang kotoran Septic Tank.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya menyampaikan dengan telah menyelesaikan rangkaian baik penangkapan, sampai dengan pengungkapan.

Untuk itu, maka dilangsungkan giat pemusnahan barang bukti (Bb) dengan melibatkan Kejaksaan dan BNN Musi Rawas.

“Ya, kita Polres Musi Rawas bersama Ibu Kejari Musi Rawas dan Kepala BNN Musi Rawas bapak AKBP Abdul Rahman, menggelar giat pemusnahan Bb. Yang mana, pemusnahan terhadap Bb dua LP pengungkapan perkara Narkotika, dengan Bb 590, 81 gram sabu-sabu dari dua TSK DR dan M keduanya merupakan residivis,” ungkap AKBP Agung Adhitya yang juga didampingi Kasatresnarkoba, AKP Aston L Sinaga dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari kepada wartawan yang hadiri press release.

Lebih jauh, AKBP Agung Adhitya menambahkan dalam pelaksanaan pemusnahan sendiri, jika secara keseluruhan Bb yang berhasil diamankan dari pengungkapan dua LP tersebut semuanya mencapai 601, 576 gram.

Dimana, secara rincinya yakni pertama Bb dari LP tersangka DR telah diamankan yakni pertama, 0,266 gram serbuk kristal sabu-sabu. Bersama diamankan juga satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 6 paket klip kecil, dengan netto 406, 42 gram.

“Ya, jadi lumayan besar ini. Selanjutnya, LP tersangka M diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu 98, 78 gram, bersama dua bungkus plastik klip berikan krista putih sabu dengan netto 96,11 gram atau jika ditotalkan dari tiga bungkus itu mencapai 189,55 gram,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ditambahkan AKBP Agung Adhitya sapaan akrabnya untuk kedua tersangka merupakan pemain dalam hal mengedaran sabu. Terlebih, keduanya baik DR maupun M merupakan Residivis pengedar Narkotika.

Disebutkan Pria berpangkat melati dua lulusan Akpol 2005 ini masing-masing kedua tersangka ditangkap didua lokasi berbeda. Untuk tersangka DR ditangkap TKP Tugumulyo, 6 Juli 2025. Tersangka DR sendiri merupakan residivis perna jalani hukuman 8 tahun penjara dan baru saja dibebaskan tahun 2024 lalu yang mana belum genap setahun jalankan aksi dan tertangkap lagi. Kemudian, dari hasil penyidikan Bb didapatkan, dari salah seorang asal aceh dan bersangkutan tidak mengenalinya.

“Sedangkan, tersangka M sendiri diamankan TKPnya Muara Lakitan, Jumat 1 agustus 2025 lalu. Nah, tersangka inisial M warga Lubuklinggau juga residivis yang mana beberapa kali masuk penjara, yakni pertama vonisnya 1.8 bulan dan kedua dipenjar Vonis 18 tahun dan baru bebas ditahun 2024. Untuk Bb diakui tersangka didapakan dari salah seorang asal kepala curup, Kabupaten Rejang lebong Bengkulu,” bebernya.

Lebih jauh, AKBP Agung Adhitya memastikan dengan diamankan dua tersangka mampu selamatkan ribuan jiwa, dari bahaya laten Narkoba merusak generasi bangsa.

“Jika ditanya mengenai dampak, apalagi sampai 600 gram lebih Sabu. Ya, secara kesehatan, jika 1 gram itu berdampak bagi 10 jiwa pengguna. Maka, bisa dikalkulasikan dengan telah dimusnakan. Artinya, ada ribuan jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya laten Narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, disampaikan Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma pihaknya menyambut baik giat pemusnahan barang bukti (Bb) dilakukan Polres Musi Rawas, sebagaimana mejadi rangkaian penyelesaian perkara tindak kriminal Narkotika.

“Kami kejaksaan Musi Rawas menyabut baik, pemusnahaan yang dipimpin bapak Kapolres. Ya, ini semua merupakan bukti keseriusan kami Kejaksaan, BNN dan Polres Musi Rawas bersinergi untuk melakukan pemeberantasan Narkotika,” terang Vivi Eka

Dan pelaksanaan pemusnaan barang bukti ini, ditambahkan Vivi Eka tentunya bagian penanganan perkara, yang tuntas, optimal dan berkualitas

“Tentunya harapan kita semua, kerja kita terbuka kepada masyarakat. Ya, kemana barang bukti (Bb) setelah dilakukan penangkapan. Nah, bisa disaksikan pelaksanaan pemusnahan tadi bagaimana rangkaiannya. Yang jelas, kami kejaksaan Musi Rawas mendukung giat ini terkait tindak pidana Narkotika. Begitupun, pula dengan perkara-perkara lainya juga,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *