Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Landak Tangkap FA Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

IST Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Terhenti sudah pelarian, FA (19) oknum warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri terduga pelaku tindak kriminal asusila, yang telah nekat merudapaksa anak masih dibawah umur.

Pria Keseharianya sebagai petani ini, tak berkutik disergap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipersembuyianya Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Senin (20/10) malam.

FA yang sudah lima bulan lamanya ini, menghilang alias kabur usai jalankan aksi bejatnya rudapaksa anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14) yang tinggal di Tugumulyo.

Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku FA merudapaksa korban sebanyak dua kali. Bahkan, kejadian pertama 27 Juli 2025 lalu, FA memaksa setubuhi korban diruang terbuka jalan setapak Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo. Kemudian, kejadian kedua besoknyo 28 Juli 2025 lalu pelaku FA kembali memaksa korban berhubungan badan di pondok kolam Ikan, Desa Leban Jaya Tuah Negeri.

Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban mendatang SPKT Polres Musi Rawas guna melaporkan perbuatan pelaku. Baik identitas maupun domisili pelaku telah diketahui.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya SH. S.IK M. H melalui Kasatreskrim, AKP Redho Agus Suhendra membenarkan prihal telah diamankan terduga pelaku tindak kriminal asusila korbanya anak masih dibawah umur sesuai dilik aduan : Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 185 / VII / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Juli 2025.

“Benar, setelah cukup lama akhirnya FA kita berhasil amankan. Bersangkutan, diduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Dan perbuatannya, dilakukan sebanyak dua kali,” ungkap AKP Redho Agus Suhendra dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih jauh, keberadaan pelaku terungkap berkah informasi masyarakat mendapati bersangkutan tengah berada di salah satu lokasi, Desa Suko Rejo Terawas.

“Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Ipda Novra, mendatangi TKP menyergap pelaku dan tanpa perlawanan FA diborgol lalu digelandang ke Mapolres guna diproses hukum,” tegasnya.

Selain itu, sambung AKP Redho Agus sapaan akrabnya memastikan aksi bejat pelaku bermula, ketika itu tertanggal 27 Juli 2025 lalu. Dimana korban dihubungi temannya N melalui pesan WhatsApp, mengundangnta datang nongkrong kerumahnya.

Lalu, N juga menghubungi pelaku FA meminta tolong agar menjemput korban dan diantarkan kerumahnya.

“Bukanya di antar kerumah N, dengan mengendarai sepeda motor FA justru tidak mengatarkan korban kerumah N. Melainkan, pelaku FA ini membawah korban ke jalan setapak Desa Wonokerto Tugumulyo. Nah, disana FA memaksa korban agar melayani aksi bejatnya menyetubui korban,” beber AKP Redho Agus mengurai kronologis kejadian.

Selanjutnya, kembali dijelaskan AKP Redho Agus bahwa usai melampiaskan nafsu bejatnya. Barulah Pelaku FA mengantarkan korban ke rumah N. Kemudian, paginya sekira pukul 05.00 Wib korban pulang kerumahnya.

“Pelaku FA kembali datangi kediaman N, kembali bertemulah pelaku FA dengan korban yang kebetulan lagi mampir kerumah N. Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling ke Desa Leban Jaya naik motor. Tibalah, keduanya di salah satu kolam ikan. Dan pelaku FA kembali lancarkan aksi bejatnya memaksa dan menyetubui korban,” tandasnya.

Atas perbuatanya, pelaku FA yang telah lakukan tindak pidana asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dari itu, pelaku FA kita proses hukum dan dikenakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *