MUSI RAWAS, LS – Respon cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, turun kelokasi terjadinya titik hostpost kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) wilayah Dess Pauh, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dilokasi, Polisi mengamankan lelaki inisial NA (25) diketahui Oknum warga asal Kota Lubuk Linggau. NA kedapatan, tengah membuka lahan miliknya dengan cara dibakar. Akibat perbuatannya, kini NA diamankan Sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kejadian aksi pembakaran lahan sendiri, yang diduga nantinya akan dijadikan lahan perkebunan, Kemarin (2/6) siang. Penangkapan ini komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana Karhutla. Hal tersebut dibuktikan dengan kejelian anggota Satreskrim Polres Mura, berhasil lakukan memantau titik koordinat api via satelit, yang terdeteksi titik hot spot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN.
“Setelah berada di lokasi, Anggota pun langsung mengamankan pelaku NA yang sedang membakar. Yang mana, diketahui pelaku membakar diatas lahannya sendiri seluas 2,4 Hektar,” ungkap <span;>Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih lanjut, dijelaskan Pria berpangkat melati dua lulusan Akpol 2005 ini bahwa akibat kejadian pembakaran lahan, menimbulkan asap pekat karena lahan seluas 2 Hektar sempat hangga terbakar. Adapun dugaan m<span;>odus yang digunakan pelaku terbilang sengaja. Sudah sejak Februari memang pelaku telah menebas lahan tersebut. Lalu, di 1 Juni 2026 pelaku lalukan pembakaran hingga lanjut ke esokkan harinya 2 Juni.
“Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,” bebernya.
Dari itu, AKBP Agung Adhitya menambahkan bahwa selai mengamankan pelaku NA juga diamankan sejumlah barang bukti (Bb) 3<span;> potong kayu sisa pembakaran, 1 buah korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang telah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
”Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” kata dia.
Menyikapi situasi musim yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap. Ditambahkan, AKBP Agung Adhitya Prananta bahwa pihaknya mengeluarkan maklumat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat:
“Dilarang membakar lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya,” tandasnya.
Perlu diingat bahwa membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Gunakan metode ramah lingkungan manfaatkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.
“Aktif melapor dan segera laporkan kepada Polsek terdekat, Babinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan. Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,” tukasnya.
Penulis : ARIE












