Terbaik & Terpercaya
Indeks

Pembunuh Remaja Di Mesuji Diamankan, Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api

IST Humas Polda Sumsel

OKI, LS – Hanya dalam kurun waktu 12 Jam, sejak dilaporkanya meninggal dunia (MD) korban HS remaja berusia 18 tahun, diduga akibat tertembak sebuah rumah berada diblok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kejadianya belum lama ini,  1 Juni 2026.

Terduga pelaku, MCA (18) berhasil diamankan Tim Gabungan dikomandoi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Dan hingga kini, Polisi masih mendalami asal usul terkait senjat api digunakan pelaku.

Demikian disampaikan, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangan Pres Release digelar Mapores OKI, Hari ini (2/5) pagi tadi.

Korban SH, diketahui mengalami luka tembah diperut hingga sempat dilarikan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Blok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Saat kejadian, korban bersama seorang remaja lain berinisial MCA (18) berada di dalam kamar. Tidak lama kemudian terdengar suara letusan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan selanjutnya dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkap AKBP Eko Rubiyanto.

Alhasil, mendapatkan laporan adanya kejadian penembakan. Ditambahkan, Pria berpangkat melati dua ini bahwa anggota langsung turun kelokasi kejadian. Beberapa langkah, telah dilakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong, satu buah proyektil, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Tidak hanya itu, AKBP Eko Rubiyanto menambahkan bahwa seluruh barang bukti (Bb) telah diamankan guna kepentingan proses pembuktian secara ilmiah dan forensik.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian, asal-usul senjata api yang digunakan, legalitas kepemilikan senjata tersebut, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tandasnya.

Dari itu, AKBP Rubiyanto menegaskan pengungkapan cepat terhadap perkara tersebut, merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan,” kata dia.

Aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam perkara ini, ditegaskan AKBP Eko Rubyanto menyebutkan bahwa semuanya akan menjadi perhatian serius penyidik karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel,  Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Polda Sumatera Selatan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keberadaan senjata api tanpa izin memiliki risiko yang sangat besar terhadap keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” kata dia.

Selain itu, Kombes Pol Nandang menyebutkan bahwa Polda Sumsel tegas karena proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik dan instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam beraktivitas di ruang digital maupun dalam pergaulan sehari-hari serta menghindari segala bentuk kepemilikan barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *