EMPAT LAWANG, LS – Ladang ganja seluas 20 Hektar, berlokasi diperbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang digerbek Tim Join Operation Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran Polres Empat Lawang.
Tidak sekedar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja skala besar. Dilokasi, Polisi menyita barang bukti (Bb) 220 Kg Ganja Kering siap edar.
Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan. Polisi menetapkan 4 Pelaku terlibat dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengerbekan ladang ganja, yang merupakan giat Join Operation Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama jajaran Polres Empat Lawang terlaksana belum lama ini, Jum’at (24/4).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026, yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.
Pimpin langsung giat Join Operation, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., didampingi kehadiran Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.
Untuk diketahui, terbongkarnya praktek peredaran gelap narkoba. Dimana, semua berawal pengakuan pengedar inisial PD alias Pinhar. Yang mana, PD di tangkap pengerbekan loket bus Jalan Gubernur H Bastari Palembang.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Dan ditemukan adamya ladang ganja aktif ,” jelas Pria berpangkat Balok Tiga ini.
Adapun, ditambahkan Kombes Pol Yulian sapaan akrabnya bahwa diamankan Bb meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.
“Selain itu, petugas juga mengungkap jika terduga pelakunya mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi,” tandasnya.
Penulis : ARIE












