Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Eagle Skuad Gagal Edar 204,1 Gram Sabu Dari Residvis Asal Linggau

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu. Berkat kesigapanya, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas gagal edar 204,1 Gram sabu, dari tangan MR (35) sang residivis pengedar Narkoba asal Lubuk Linggau, belum lama ini (1/8) dini hari.

Terhentinya sepak terjang pria menetap tinggal, Keluruhan Bandung Kanan, Kota Lubuk Linggau ketika hendak mengedarkan sabu-sabu. Meskipun, dalam penyergapan tersangka tengah melintas diruas jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Teryata tersangka lakukan upaya mengelabui anggota Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba. Usai dilakukan introgasi, berdasarkan Informasi masyarakat. Akhirnya, MR akui jika dirinya menyimpan barang bukti (Bb) disebuah lokasi rumah kosong tidak jauh dari lokasi penyergapan.

Alhasil, dari hasil pengeledaan ditemukan bungkusan plastika hitam berisikan dua plastik klip putih masing-masing, plastk klip berukuran sendang pertama berisikan dua palstik klip berisikan serbuk kritas putih diduga sabu seberat 153,74 gram.

Kemudian plastik klip ukuran sedang kedua berisikan kristal putih diduga sabu seberat 50,36 gram. Jika ditotalkan, keseluruhan barang bukti sabu-sabu mencapai 204,1 gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MR digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK MH melalui Kasatnarkoba AKP Aston L Sinaga SH. didampingi Kanitlindik Ipda Ando Sarindo SH membenarkan prihal diamankan terduga pengedar dengan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 204,1 gram.

Bersangkutan dibekuk, diduga tengah hendak jalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu diwilayah Hukum Polres Musi Rawas.

“Saat kami tangkap, MR ternyata merupakan residivis. Adapun, semulanya bersangkutan ini ketika disergap berusaha mengelabui dengan mengaku tidak membawa BB. Akan tetapi, setelah dilakukan introgadi didapatkanlah barang bukti disembunyikannya disebuah rumah kosong,” ungkap AKP Aston L Sinaga dalam keterangan Pres Releasenya.

Lebih jauh, dibeberkan AKP Aston L Sinaga penangkapan terhadap MR juga dikuatkan dengan adanya dilik aduan : LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 01 Agustus 2025.

“Yang jelas, MR kita amankan bermula informasi masyarakat yang mana diresahkan kalau TKP ditangkapnya tersangka sering dijadikan lolasi transaksi Narkotika. Nah, dari itulah akhirnya kita memburu dan menangkap tersangka,” bebernya.

Lebih rinci kronologis penangkapan, ditambahkan AKP Aston L Sinaga bahwa setelah dilakukan serangkaian langkah-langkah mulai dari penyelidikan dan penyidiman. Tim bergerak ke TKP dan mendapati jika MR mengendarai sepera motor Honda Merk CBR warna silver tanpa plat.

“Lalu, anggota bergerak hentikan laju sepeda motor dan berhasil amankan bersangkutan. Sempat dilakukan pengeledaan hanya tidak ditemukan Bb ditargetkan. Sampai akhirnya, tersangka mengakui simpan Bb di warung dan rumah kosong milik DD (DPO/Red berada di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *