Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tidak Ada Niaga Dan Atas Dasar Sosial, Pidsus Polres Mura Hentikan Penyidikan Dugaan Alih Fungsi Lahan

Ist pidsus satreskrim polres mura

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel hentikan proses penyelidikan dugaan alih fungsi lahan serta menyerahkan kembali alat berat ke pemiliknya.

Hal itu disampaikan, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara SH. M.H. Menurutnya, penghentian proses penyelidikan yakni baik terhadap dugaan adanya aktivitas penimbunan areal persawahan terjadi di Desa Dwijaya.

Lalu, dikembakan didapatinya aktivitas penambangan illegal yang juga terhadap areal pertanian di Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas. Sehingga, dilakukan upaya penghentikan aktivitas dengan menyita yakni 5 unit Dhump Truk dan Unit Alat Berat jenis Excavator.
“Yang jelas, peyelidikan kita hentikan semua berdasarkan fakta-fakta, mulai dari hasil penyelidikan dan gelar perkara dilakukan anggota. Bahkan, telah disepakati masing-masing. Dimulai dari, aktivitas penimbunan areal persawahan itu bukanlah alih fungsi lahan melainkan sebagai upaya guna mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen,”Kata dia.

Selain itu, dengan memperhatikan hal tersebut. Disebutkan AKP M. Indra Prameswara SH. M.H bahwa penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana, untuk itu semua peyelidikan dihentikan.

Bahkan, tentunya dari semua itu sejauh ini masih terdapat upaya guna mendukung program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, yang mesti harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.

“Kemudian juga, tidaklah ditemukan kegiatan Niaga yang menimbulkan keuntungan komersil dari aktivitas baik itu, penimbunan areal persawahan di Dwijaya, pengalian tanah di Sukakarya. Bahkan, mengenai adanya penimbunan lapangan sepak bola dan masjid yang semua atas dasar sosial penuhi keinginan masyarakat umum,”Jelasnya.

Sementara itu, Diulas Pria berpangkat balok tiga bahwa dilakukan penyelidikan atas adanya dugaan alih fungsi lahan bermula informasi masyarakat tertanggal 6 Maret 2023 lalu.

Menanggapi itu, Anggota Unit Pidsus dengan sigap mendatangi lokasi yakni Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo. Disana, ditemukan aktivitas penimbunan areal persawahan lalu lapangan sepak bola dan Masjid Murul Ikhsan di Desa Dwijaya.

Setelah dilakukan pengecekan, didapatkan aktivitas pengakutan hasil tambang yakni tanah uruk yang katanya berasal dari Desa Sukakarya.

“Anggota kemudian, mendatangi lokasi penggalian tanah di Desa Sukakarya. Didapatkan, aktivitas petambangan mulai dari 5 unit dhump truck dan unit alat berat jenis Excavator. Aktivitas dihentikanDan untuk kepentingan penyelidikan, maka baik dhump truck maupun excavator yang digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal diamankan di Polres Musi Rawas,”Ulasnya.

Selain itu, pihak peyelidik melakukan berbagai langkah-langkah lainya. Pertama, untuk pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan, sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.

“Kedua, pelaku pertambangan yang membuat kolam ikan adalah NO (kondisi fisik cacat kakinya diamputasi sebelah kanan), lalu exscavator yang digunakan dipinjamkan oleh mantan atasan NO, sehingga tidak memerlukan biaya rental antara PO dan NO tidak ada hubungan jual beli atau komersil melainkan saling membantu karena kebutuhan masing-masing,”Paparnya.

Lalu, PO menjelaskan bahwa sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Yudi Ferry Handoko, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Setiadi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Tugumulyo, Sumarno.

“Terkait, permasalahan areal sawah milik PO yang sering kebanjiran lalu mengakibatkan gagal panen, untuk dapat ditimbun dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Musi Rawas (tidak ada alih fungsi lahan). Dan pada pertemuan selanjutnya, PO membuat Surat Pernyataan dengan diketahui oleh Ka BPP, Kecamatan Tugumulyo, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Camat Tugumulyo bahwa PO, berkomitmen untuk tetap mengusahakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan tidak mengalihfungsikan lahan menjadi lahan non pertanian. Dan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD KPH Bukit Cogong-Lakitan titik koordinat pertambangan tidak termasuk dalam kawasan lindung,”Ulasan lanjut

Penambangan yang dilakukan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, dilakukan oleh SK, yang menghibahkan lahannya, lalu diambil tanahnya untuk dipergunakan sebagai sarana penimbunan lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.

Sudah ada kesepakatan antara SK dan Karang Taruna beserta perangkat Desa G2 Dwijaya bahwa SK menghibahkan tanah galian miliknya kepada Karang Taruna untuk memperbaiki lapangan sepak bola desa serta lahan masjid Nurul Ikhsan yang sebelumnya terdampak longsor.

Dan juga, sudah ada kesepakatan antara Perangkat Desa G2 Dwijaya dengan PO, terkait segala biaya kebutuhan operasional proses mulai dari penggalian tanah urug, rental excavator dan upah operator serta upah angkut dump truck ditanggung oleh PO, namun PO juga mendapatkan sebagian tanah galian milik SK, untuk digunakan menimbun areal persawahan miliknya tidak berulang gagal panen disebabkan oleh banjir.

“Artinya, tidak ada kegiatan niaga yang bersifat komersil dari seluruh rangkaian kegiatan,”Tandasnya.

Kembali AKP M. Indra Prameswara SH. M.H menyebutkan bahwa diamankan 5 unit Dump truck, unit Excavator dan Dokumen berupa Berita Acara pembahasan dan diskusi PO dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Ka Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tugumulyo Dinas Pertanian, Kabupaten Mura, dokumen berupa Surat Keterangan Hibah Galian, dokumen Surat Pernyataan tidak akan mengalih fungsikan lahan oleh PO dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama antara PO dan Kepala Desa G2 Dwijaya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *