MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel sepertinya tidak main-main dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Dimana, belum lama 13 Juni 2023 lalu. Personel Polsek Jayaloka dibackup unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menangkap tangkap Kosim (25) warga Kecamatan Jayaloka tengah membakar lahan.
Sehingga, sepanjang juni 2023. Polres Musi Rawas telah amankan total sebanyak 6 orang pelaku pembakar lahan, terjadi di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H menegaskan, dalam rangka menanggulangi aksi tindak kriminal, yakni pembakaran lahan.
Dimana, semuanya dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat bersama pantauan satelit pemantau titik panas (Hostpot).
Melalui, kerjasama jajaran Polsek jajaran Polres Musi Rawas kembali mengungkap tindak kriminal pelaku pembakaran lahan. Seperti, diamankanya laki-laki inisial K (24) warga Jayaloka tertangkap tangah membuka lahan dengan cara membakar.
“Tentunya, secara keseluruhan sepanjang tig pekan Juni 2023 Polres Musi Rawas sedikitnya telah mengamankan 6 orang pelaku pembakaran lahan. Ya, dengan hal itu tentunya terus dihimbau agar warga masyarakat kalau ingin membuka lahan jangan dengan cara membakar,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara S.IK M. H dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (20/6) siang.
Lebih jauh, disebutkan pria berpangkat balok tiga bahwa dari ke 6 pelaku pembakar lahan yakni, penangkapan tanggal 4 Juni 2023 terbakarnya lahan 2 hektar di Desa Suro diamankan tiga pelaku, A, S, M dan Aw.
“Kemudian, 10 Juni 2023 di Muara Lakitan diamankan YF membakar lahan 0,5 di Desa Prabumulih. Lalu, 13 Juni 2023 pembakar lahan di Jayaloka diamankan pelaku inisial K kedapatan dilokasi tengah membakar lahan 0,8 hektar,”Bebernya.
Dengan demikian, sambung AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H memastika kesemua pelaku pembakar lahan, dijerat melanggar pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, yang terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
“Dan, dari itu semua tentunya kami Satreskrim Polres Mura, tidak akan mentoleril lagi terhadap pelaku pembakar baik hutan maupun lahan karena akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












