MUSI RAWAS, LS – Fakta baru terungkap sebagai salah satu penyebab, Hakiki alias Ikin (40) menghilangkan nyawa tetangganya sendiri, ternyata hanya karena hutang, yang jumlahnya Rp. 350 Ribu.
Hal tersebut, diakui Ikin ketika diwawancarai sejumlah wartawan dalam gelaran Press Confrence ungkap kasus tindak kriminal menonjol Satreskrim Polres Musi Rawas, Hari ini (10/6) siang tadi.
Dijelaskan, tersangka Ikin semula dirinya berniat hendak menagih janji korban katanya akan membayarkan hutang uang dipinjamnya satu minggu sebelum kejadian.
Sehingga, Jum’at 6 Juni 2024 tersangka mendatangi kediaman korban Nursalam alias Nur (30) tak jauh dari rumahnya. Bukanya, menepati janjinya justru korban Nur keluar rumah membawah sebilah parang menghampiri tersangka berada di depan rumah.
Akan tetapi, terjadilah cekcok mulut sampai terjadilah perkelahiran. Dan tersangka pun, berupaya menghentikan kemarahan korban dengan memegang tangan korban yang tengah memegang sebilah parang.
“Motif saya menusuk korban dengan sebilah pisau, nagih hutang sen (Duet/red) Rp. 350 Ribu yang dipinjam korban satu minggu sebelum kejadian,” ungkap Ikin.
Adapun, sebut tersangka Ikin korban meminjam uang dengan datang kerumah untuk membeli keperluan rumah.
“Kato dio minjam duet, untuk beli beras samo jajan sekolah anaknya. Jadi, ku kasihlah ke dio duet Rp. 350 ribu, katek lain itu motif aku sampe maitu kejadianyo” jelasnya.
Ditanya, apakah adan niat dari rumah sampai harus terjadi penusukan menggunakan sebilah pisau ?
“Sebenarnya, saat kejadian pagi itu aku begawe. Karena ingat janji dio nak banyar hutang, sampe aku datangi pagi sebelum begawe sambel betanyo. “Nur makmno hutang kau,” ya, dijawablah, agek sore bae atau malam. Nah, balek gawe aku mamperke kerumahnyo sampe lah kejadian itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Kompol Harsono SH didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra, Kasatreskrim AKP Herman Junaidi, Kasi Humas AKP Herdiansyah menegaskan, semua dari hasil penyidikan menindaklanjut adanya kejadian warga Desa Pendingan Muara Lakitan meninggal dunia karena perkelahian, korbanya alami luka tusuk sesuai dilik aduan : LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.
“Tersangka Ikin, diamanan ketika berada di kediaman keluarganya di Lubuk Tua Muara Kelingi menyerahkan diri, pelaku kita tetapkan tersangka bersama diamankan sejumlah barang bukti (Bb) dan akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 338 KUHP acaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : ARIE












