MUSI RAWAS, LS- Rencana penanaman jagung 1 Hektar 1 Desa, tanpanya segera digulirkan. Dimana, rencana tersebut direspon Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud yang siap mendukung rencana tersebut.
Hal itu disampaikan, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadia SH. S.IK dalam keterangan pres rilisnya. Menurutnya, dengan telah digulirkan serentak diseluruh daerah penanaman jagung 1 Juta Hektar.
Dari pelaksanaan tersebut, guna memenuhi target penanaman. Dirinya, selaku Kapolres Musi Rawas mempunyai gagas untuk melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahan juga melibatkan peran serta pemerintah desa dan kelurahan dengan merencanakan penanaman 1 Hektar 1 Desa.
“Nantinya, rencana tersebut akan benar-benar diterapkan, terlebih lagi mendapat respon langsung oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud. Oleh sebab itu, kiranya Pemda Mura melalui Ibu Bupati untuk melibatkan pemerintah desa ataupun kelurahan menanam 1 Hektar untuk setiap Desa dan kelurahan,” ungkap AKBP Andi Supriadi ketika dibincangi sejumlah wartawan usai peletakan batu pertama bedah rumah Sukini Desa Air Lesing Muara Beliti, Kemarin (23/1).
Selain itu, lebih lanjut dikatakan Pria berpangkat melati dua ini. Dengan terlaksananya, penanaman jagung tersebut, untuk hasilnya panen akan dikembali ke warga atau kelompok tani baik di Desa atau Kelurahan itu sendiri.
Terlehi, dari kabar terbaru Badan Urus Logistik (Bulog). Jika, pada Februari mendatang harga jagung naik menjadi Rp 5.500 per kg, yang awalnya hanya Rp 5.000 per kg, artinya bisa meningkatkan kesejahteraan/perekonomian rakyat khususnya Musi Rawas.
“Apabila 1 hektar di kelurahan/desa, hasilnya panennya sekitar 5 ton jagung. Sesuai dengan pernyataan Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto bahwa, “Negara Kuat Kalau Ketahanan Pangan Kuat”,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, pastinya, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Mura, mendukung program Pemerintah Pusat di mana memberikan program dalam melakukan penanaman jagung 1 jagung hektar.
“Saya mewakili Pemda Mura, mendukung program penanaman jagung, sebagaimana lahan-lahan yang tidak digunakan hingga bisa digunakan untuk dilakukan penanaman jagung, baik di desa/kelurahan maupun perusahaan-perusahaan,” tukasnya.
Penulis : ARIE












