MUSI RAWAS, LS – Personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas mengamankan DL (34) warga Kelurahan Pasar Beliti, Kecamatan Muara Beliti terduga pelaku pengelapan 372 KHUP, Kemarin (19/6) malam.
Pria keseharian bekerja sebagai sopir, yang juga sang residivis sejumlah tidak kriminal resahkan warga tanpa perlawan berhasil dibekuk, lalu digelandang masuk sel penjara Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas.
DL ditangkap, karena dilaporkan telah mengelapkan unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol BG 2989 HH serta No Rangka : MH350C005DK676451 dan No Mesin : 50C-676469 milik korbanya, inisial AR (22) warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Semua berdasarkan dilik aduan : LP / B-10 / VI / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Juni 2023.
Dimana, tertanggal 8 Juni 2023 lalu. Aksi pengelapan, terjadi ketika keduanya bertemu disalah satu lokasi di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian, tersangka DL ini meminjam sepeda motor kepada korban AR, dengan alasan ingin keluar sebentar untuk membeli rokok. Hanya saja, sampai berita ini diturunkan. Sepeda motor milik AR tak kunjung dikembalikan alias hilang, entah dikemana.
Karena merasa dirugikan, bersama didampingi kerabatnya. Korban AR mendatangi SPKT Polsek Muara Beliti, guna melaporkan kejadian aksi tindak kriminal pengelapan yang dilakukan pelaku DL.
Kemudian akibat perbuatan pelaku, korban harus mengalami kehilangan sepeda motor kesayangan. Atau, jika taksir korban AR mengalami kerugian Rp. 17.800.000,-
“Benar, telah kita menahan DL warga kelurahan Pasar Beliti keterlibatanya tindak kriminal pengelapan. Pelaku, dilaporkan karena telah gelapkan sepeda motor milik korbanya. Pekara ini, sampai saat ini masih ditangani penyidik,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Marulli Sitompul SH.
Akan tetapi, dijelaskan AKP Elan Maruli untuk pelaku telah kita tetapkan tersangka. Adapun, bersangkutan merupakan pemain. Yang mana, residivis sejumlah tindak kriminal. Karena, sudah 4 kali masuk penjara dengan sejumlah aksi kejahatan.
“Untuk diketahui, kalau tersagka DL Residivis sudah 4 kali masuk penjara dengan berbagai aksi kejahatan, baik kejahat penyalagunaan narkoba, pencurian maupun lainya. Dan, ditambah aksi pengelapan. Jadi, untuk ke 5 kalinya masuk penjara,”Tandas AKP Elan Marulli Sitompul SH.
Penulis : ARIE












