Terbaik & Terpercaya
Indeks

SJ Pengedar Dengan 50 Paket Sabu 2 Butir Ekstasi Ditangkap Tim Eagle Skuad

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika.

Untuk kali ini, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba dikomandoi langsung Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga SH. M.H, menggerbek rumah di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan.

Bersama, berada dalam rumah diborgol SJ (31) pengedar dengan kepemilikan 50 paket sabu 7,51 Gram siap edar besama dua sebutir pil Ekstasi warna biru berlogo Barcelona dan belogo granat warna biru. Penangkapan dilakukan, Sabtu (22/2) malam.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan terkait telah diamankan, terduga pengedar dengan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Tersangka kami tangkap, saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram, ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan ekstasi seberat bruto 1,35 Gram,” ungkap AKP Aston L Sinaga dalam keterangan press releasenya.

Ditangkapnya SJ telah sesuai dilik aduan : LP-A / 08 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 23 Februari 2025. Adapun, penangkapan bermula informasi masyarakat, adanya oknum warga pendatang membawa, menyimpan narkotika di Desa Pelita Jaya Muara Lakitan.

Dilakukan penggerebekan dan hasilnya SJ diamankan dan juga Bb 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram.

“Semua Bb berada di dalam kotak rokok jenis filter. Bb lainya, kita amankan satu buah pipet plastik yang dipotong miring bentuk sekop dan satu buah kantong plastik warna putih. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, SJ ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” kata dia.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *