Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sepak Terjang Saprudin Spesialis Curat Meresahkan Berakhir Ditangan Tim Landak

IST Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Enam bulan melarikan diri alias buron, usai jalankan beberapa aksi pencurian meresahkan masyarakat Megang Sakti. Tak lantas membuat hidup, Saprudin alias SAP (32) bisa hidup tenang.

Meskipun sempat mencoba kabur, ketika hendak disergap lokasi persembunyianya di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti. Takhayal, berahir sudah sepak terjang SAP ditangan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

Untuk diketahui, terakhir aksi SAP dilakukanya dengan cara menyatroni rumah NS (20) warga Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti mengasak beberapa barang berharga milik korbanya, kejadian itu sendiri terjadi 6 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH menbenarkan terkait telah diamankan buronan spesialis Curat 363 KUHP, beraksi meresahkan masyarakat di Kecamatan Megang Sakti.

“Walaupun memang, pelaku SAP kita tetapkan tersangka ini mencoba kabur melarikan diri ketika hendak disergap, akan tetap dengan sigap anggota berhasil menangkap tersangka dan kini telah ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas guna jalani proses hukum,” ungkap Iptu Riyan Tiantoro Putra dalam keterangan pres rilisnya.

Terungkap keberadaan tersangka, semua hasil penyidikan dan didukung informasi keberadaan tersangka.

“Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka. Dan, tersangka mengakui, bahwa dirinya melakukan aksinya bersama dengan, Ogi Prayoga (sedang menjalani hukuman), dan dirinya mengakui, sudah empat kali melakukan pencurian di Kecamatan Megang Sakti,” beber Iptu Riyan Tiantoro Putra.

Dari penangkapan tersangka SAP juga diamankan sejumlah barang bukti (Bb) satu unit Handphone (Hp), Merk Infinix note 30, warna interstellar blue dan satu unit sepeda Yamaha Mio warna biru yang semuanya berdasarkan dilik aduan : LP/B-01/VIII/2024/SEK.MEGANG SAKTI/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 13 Agustus 2024.

“Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban NS. Selain itu, tersangka mengakui telah melakukan aksinya 4 kali melakukan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Megang Sakti, diantaranya, mencuri sepeda motor di Desa Jajaran Baru, lalu mencuri di Gereja di Desa Jajaran Baru I dan mencuri di Dusun Punjung, di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti,” ulasnya.

Saat melakukan aksinya, ditambahkan pria berpangkat balok dua ini bahwa diketahui modus tersangka jalankan aksinya, dengan cara membuka pintu depan rumah yang terkunci dengan cara mencongkel jendela yang berdekatan dengan pintu depan, sehingga bisa menjangkau kunci pintu rumah dari dalam.

Selanjutnya tersangka masuk, setelah masuk, tersangka mencuri satu unit Hp, Merk Infinix note 30, beserta nomer HP yang terpasang, yang berada di samping korban tidur/dikamar korban.

“Selain itu, tersangka juga mencuri sepeda motor matic Yamaha Mio berwarna biru dengan Nopol BH 4808 QE, yang terparkir di ruang tengah dan mengambil kunci sepeda motor di kamar korban. Dan dari pencurian itu, korban rugi, Rp 6 Juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *