Terbaik & Terpercaya
Indeks

Selipkan Pisau Dipinggang, Antoni Meringkuk Sel Penjara Polsek Beliti

Ist Polsek Beliti

MUSI RAWAS, LS – Nasib sial mesti ditanggung, Antoni (40) laki-laki warga Desa Muara Kati baru, Kecamatan TPK Musi Rawas terpaksa mendekam sel penjara Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas lantaran kedapatan membawa sekaligus menguasai sejata tajam jenis pisau.

Antoni sendiri, diamankan anggota Polsek Muara Beliti yang tengah patroli. Dimana, ketika itu petugas merasa curigah dengan gerak gerik Antoni yang sigap langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.

Lalu, dengan sigap petugas melakukan pengeledaan yang akhirnya didapati sebilah pisau oleh bersangkutan diselipkan pingganya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, membawa sekaligus menguasai sejata tajam alias sajam. Antoni langsung digelandang masuk sel penjara Polsek Muara Beliti pimpinan AKP Elan Maruli Sitompul SH.

“Benar kita berhasil ungkap tindak pidana, seorang warga kedapatan miliki sajam jenis pisau. Sebagaimana dimaksud pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Sesuai dengan dilik aduan : Laporan Polisi Nomor : LP / A-01 /  VI / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tgl 17 Juni 2022.  Bersangkutan kita tahan, yakni kita proses hukum,”Ungkap Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul SH dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (20/6) sore.

Untuk barang bukti yang diamanakan, dijelaskan AKP Elan Sitompul dengan terbukti melakukan tindak pidana. Selain pelaku ditahan, diamankan sebilah pisau menjadi barang-bukti dipersidangan.

“Mengenai Bb sendiri, kita telah menyita sajam jenis pisau dengan bersarungkan latban hitam. Bersama, unit sepeda motor honda grand astera yang dipakainya ketika diamankan,”Tandas pria yang dulu perna menjabat Kasi Humas Polres Mura Polda Sumsel.

Penulis ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *