OKUT, LS – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika, Gagalkan beredarnya 10,17 Gram sabu dari tangan Dua Pengedar lintas provinsi inisial AWA (22) dan GMA (20) keduanya warga pendatang asal Lampung.
Dua sekawan ini, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKUT tengah berada berada salah satu lokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Buay Madang, beberapa waktu lalu (23/4) siang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan keduanya. Tim Unit II Satresnarkoba Polres OKUT menyergap lokasi. Dari dalam ruang tamu, salah satu kediaman rumah di Desa Suka Raja.
Polisi berpakaian preman, mendobrak pintu lalu mendapati keduanya tengah duduk diruang tamu, tanpa perlawanan keduanya tidak sempat kabur langsung diborgol. Dan dilakukan pengeledaan, didapati barang bukti (Bb) saru katong 10,17 Gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, didapati pula satu kotak rokok yang berisi satu pirek kaca dan dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang aktif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kedua tersangka berasal dari Lampung dan membawa sabu dalam jumlah signifikan ke wilayah OKU Timur.
“Ini menunjukkan adanya jaringan lintas provinsi yang sedang kami dalami. Pengembangan untuk mengungkap pemasok utama menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Lebih lanjur, dibeberkan Pria berpangkat melati dua ini. Dimana, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
“Penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan keterlibatan bersama dalam tindak pidana narkotika yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika.
“Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan sinergi dengan kepolisian di wilayah lain, termasuk Polda Lampung, guna memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan mobilitas antar daerah,” kata dia.
Saat ini, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut,” tandasnya.
Penulis : ARIE












