Terbaik & Terpercaya
Indeks

Saiful Anwar Oknum Warga Desa Pulau Pangung Kelingi Jadi Pengedar Dicokok Polisi

ist Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan narkoba.

Bermula laporan warga merasa resah, kerap kali kedapatan menyalaguna sekaligus edarkan sabu-sabu. Saiful Anwar (44) merupak oknum warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi dilaporkan perangkat desa.

Respon cepat, dilakukan Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas bergerak lakukan penggerbekan kediaman Saiful Anwar, berada di Dusun IV Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi.

Tepat di hari peringatan HUT RI Ke 79 tahun, Sabtu 17 Aggustus 2024 lalu. Pria keseharian bekerja sebagai petani, kebetulan tengah berada di dalam rumah tak berkutik mendapati keberadan polisi berpakaian preman lakukan pengerbekan.

Dari tangan Saiful Anwar, Polisi hanya mengamankan satu paket klip sabu-sabu 0, 16 gram siap edar, didapati berada diselipan papa lantai rumah bersangkutan.

Setelah diamankan, polisi sempat lakukan pengembangan. Namun, upaya itu gagal karena tersangka dihadapan penyidik terus bungkam. Hanya mengakui kepemilikan barang bukti (Bb) tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH.S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan, prihal telah diamankanya salah satu terduga pengedar sabu-sabu, oknum warga Desa Pulau Panggung.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan 0,16 gram paket sabu-sabu diamankan ketika pengerbekan kediamanya belum lama ini. Penangkapan terhadap yang bersangkuta telah sesuai dilik adauan : Lp-A/ 59 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“pertama kita mendapatkan informasi keluhan warga. Akan tetapi, sampailah telah beberapa kali diperingatkan perangkat desa (Pemdes) Desa Pulau Panggung. Akan tetapi, semua telah dilakukan bersangkutan tetap mengulangi menyalaguna bahkan kerap edarkan sabu-sabu. Dari itu, kita Satresnarkoba turun lakukan pengergebakan sehingga diamankanlah Saiful Anwar berada dikediamanya,” ungkap AKP Romi Saputra didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (30/8) siang.

Dari itu, dibeberkan AKP Romi Saputra akibat perbuatanya tersangka Saiful Anwar dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan teracam, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. Dan setiap kesempatan, dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain,” Tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *