Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sabun GIV Berisi 50,43 Gram Sabu Gagal Edar

Ist Satnarkoba Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Sebanyak 50,43 gram sabu-sabu dikemas dalam kotak sabun mandi merk GIV, gagal edar. Serbuk setan itu, didapatkan dari terduga pengedar Insial GM (27) seorang laki-laki warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo.

GM sendiri diamankan, Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas tengah berada di pinggir SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi wilayah hukum Polres Musi Rawas. Dari hasil pengeledaan tas hitam selempang dikenakan tersangka, Polisi medapati satu paket klip ukuran sedang yang terkemas berada dalam kota sabun mandi merk GIV.

Terhentinya aksi, GM sendiri bermula laporan warga resah akan ulahnya tersangka ini yang kerap mengedarkan narkoba disekitaran wilayah Desa O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi.

Penangkapan tersangka GM sendiri, merupakan hasil penyidikan menindaklanjuti adanya informasi warga mengetahui keberadaan tersangka. Lalu, Kamis 26 Oktober 2023 lalu Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas bergerak melakukan penyergapan.

Alhasil, tanpa perlawanan tersangka tengah melintas melewati ruas jalan pinggir SDN O Mangun Harjo langsung disergap polisi berpakaian preman.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka GM mendekam sel tahan Polres Musi Rawas. Sedangkan, satu paket klip berisi 50, 43 gram sabu-sabu dijadikan barang bukti (Bb) dipersidangan.

“Benar, terduga pengedar sabu, telah kita amankan. Tersangka, ditangkap anggota dipinggir jalan tepatnya berada dekat SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (30/10) sore tadi.

Lebih jauh, AKP Herman Junadi menyebutkan penangkapan tersangka MG telah sesuai dilik aduan : Lp-A/ 48 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Dari hasil pengeledaan, ditemukan BB satu bungkus plastik warna hitam terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang didalamnya berisikan, plastik klip berisi sabu seberat 50,43 Gram. Tersangka MG mengakui semua miliknya,” tandasnya.

Selain itu, masih kata AKP Herman Junaidi dari tangan tersangka diamankan pula barang bukti (Bb) lainya, mulai dari uang tunai senilai Rp.200.000.

“Bersama kita amankan juga, satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tukasnya.

Penulisan : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *