*Kanitres Ipda Novra : Dipastikan Kejadian Bukan Penodongan, Aksi Pecurian Motor Korbanya Belum Melapor
MUSI RAWAS, LS – Jajaran personel unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas Polda Sumsel turun langsung, respon cepat beredarnya informasi keluhan masyarakat kerawanan aksi penodongan terjadi di wilayah hukum Polsek Megang Sakti, yang disampaikan lewat laman media sosial (Medsos) Facebook.
Dipimpin langsung, Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti Ipda Novra Robialda S.IP., M.H bersama sejumlah personel mendatangi lokasi, yakni kediaman salah satu warga yang menjadi korban katanya aksi penodongan.
Tidak hanya bertemu, mendapatkan informasi sebenarnya. Unit Reskrim Polsek Megang Sakti secara langsung mengecek kelokasi kejadian. Dari itu, didapatkan keterangan jika ternyata kejadian merupakan aksi pencurian biasa, yakni aksi membawa kabur sepeda motor.
Untuk korban yang ditemui, diketahui Sumanto (48) seorang petani warga Dusun III Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Dari keterangan korban Sumanto jika kejadian aksi pencurian tersebut, terjadi 18 Desember 2025 lalu. Dimana, ketika itu korban Sumanto keseharian bekerja tani tengah hendak mencari rumput pakan kambing mendatangi lokasi kebun sawit berjarak 100 Meter dari kediamanya, dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba dilokasi, korban memakirkan sepeda motornya didepan areal kebun sawit dan masuk keareal kebun mencari rumput.
Berselang waktu 30 menit hendak kembali kerumah, korban yang menghampiri sepeda motornya mendapati orang tidak dikenal (OTD) hendak membawah mencoba hidupkan sepeda motornya.
Korban pun, sempat meneriaki “Maling-Maling”. Pelaku orang tidak dikenal (OTD) yang telah menguasai dan hendak menghidupkan sepeda motor. Pelaku pun akhirnya, berhasil kabur mengendari sepeda motor dan korban sempat mengejar namun sempat terjatuh. Pelaku diketahui, kabur membawa sepeda motor ke arah belakang SMA Negeri Megang Sakti.
“Kita Unit Reskrim di telp Kapolres, jika ada Viral di Facebook keluhan masyarakat terkait kembali rawan aksi penodongan di Megang Sakti. Ya, segera respon turun mendatangi langsung kediaman salah satu korban, sehingga bisa dipastikan bukan aksi Curas penodongan, sebagaimana dimaksud 365 KUHP melaikan aksi pencurian biasa 362 KUHP dan memang korban belum melapor,” jelas Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri SH melalui Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda S.IP., M.H dalam keterangan Press Releasenya, Hari ini (19/12) malam.
Lebih lanjut, Ipda Novra sapaan akrab menyebutkan beredarnya informasi keluhan masyarakat yang disampaikan lewat medsos Facebook, diketahui dipostingan yang diupload akun Facebook atas nama akun EMELDA FITRIANI dan di Posting Ulang oleh akun Facebook atas nama JUJUSP yang menerangkan bahwa “Untuk daerah Megang Sakti dan sekitarnya kita mulai rawan penodongan meraja lela sore tadi terjadi lagi didaerah kebon kulim perampokan motor”.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan, kita juga mendapatkan dati kejadian korban Sumanto. Yang mana, korban harus kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis sepeda motor jenis honda revo fit, warna hitam, tahun 2016, Nopol : BG 5826 GV, Noka : MH1JBE117BK028656, Nosin : JBE1E-1030789 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan jutah rupiah),” bebernya.
Selanjutnya, ditambahkan Ipda Novra setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut. Reskrim Polsek Megang Sakti lakukan langkah-langkah mulai dari mengarahkan korban untuk datang ke Polsek Megang Sakti untuk membuat Laporan Polisi (LP). Kemudian, melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut
“Bahkan, kita juga telah berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas dan juga melaporkan hasilnya kepada pimpinan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












