*Sembunyi 13 Paket 12, 19 Gram Sabu-sabu Dalam Box Polypack Gagal Edar
MUSI RAWAS, LS – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap penyalagunaan Narkotika kian resahkan warga.
Untuk kali ini, Polisi Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas menyergap salah satu rumah pengedar Sabu-sabu berada di Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri belum lama ini (17/11) malam.
Tak tanggung-tanggung, dari lokasi penyergapan Polisi memborgol terduga pengedar sabu-sabu, bersangkutan diketahui Fatur Rohman (20).
Begitupun, dari hasil pengeledaan ditemukan barang bukti (Bb) 13 plastik klip berisikan sabu-sabu 12, 19 gram, yang disembunyikan tersangka dalam box Polypack.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi SH membenarkan prihal diamankan terduga pengedar sabu, dengan kepemilikan 13 Paket klip atau 12, 19 gram sabu-sabu. Yang mana, pengungkapan berdasarkan dilik aduan: Lp-A/ 52 / XI /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Untuk saat ini, tersangka telah kita amankan dan masih dalam penyidikan lebih laju. Adapun, BB yang diamankan dari penangkapan tersangka, 13 paket klip berisikan sabu-sabu 12, 19 gram yang mana oleh tersangka disembunyikan dalam box polypack warna biru,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersangka, maka bersangkutan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari itu juga, penyidik telah melengkapi baikiti Mindik, telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Begitupun, telah memeriksa barang bukti(Bb) sekaligus Urine tersangka dilanjutkan dikirimkan ke Lafbor Polda Sumsel,” tukasnya.
Penulis: ARIE












