LUBUKLIGGAU, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, kembali ungkap penyalagunaan Narkotika mengamankan dua orang terduga pengedar asal Palembang.
Kedua pengedar, ditangkap diduga hendak transaksi sebuah lokasi Jalan Harapan Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, belum lama ini (24/3) malam.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pengedar. Sebanyak puluhan butir Ekstasi jenis table berlogo kepala Hulk sembunyikan dalam kotak rokok merk surya gagal edar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pengedar Ekstasi asal Palembang ditetapkan tersangka, sehingga harus menjalani ibadah puasa hingga berlebaran nantinya dibalik jeruji besi sel penjara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Nopera membenarkan prihal pengungkapan perkara, penyalagunaan Narkotika, ditangkapnya dua orang pengedar Inisial MAZ (20) dan SM (28) keduanya asal palembang, yang mana diduga hendak jalankan transaksi disalah satu lokasi Lubuklinggau.
Penangkapan sendiri berdasarkan, dilik aduan : LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.
“Barang bukti (Bb) kita amankan, 75 butir tablet Ekstasi berada di dua plastik klip yakni 39 butir tablet warna kuning bermotif kepala Hulk atau 18, 53 gram dan plastik klip kedua berisi 36 butir tablet warna Pink sama kelapa Hulk 17,06 gram,” ungkap Iptu Nopera dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (26/3) sore tadi.
Lebih jauh, Iptu Nopera menyebutkan setelah diamankan keduanya sempat dilakukan upaya pengembangan. Namun, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka belum menemui petunjuk.
“Selain Bb sebanyak 75 butir Ekstasi, diamankan juga unit mobil toyota Avanza Nopol BE 2670 VB yang digunakan keduanya jalankan aksi mengedarkan narkotika,” bebernya.
Sementara akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Undang- undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana, keduanya tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1.
Dan atau tanpa Hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gologan I jenis Ekstasi yang beratnya melebih 5 gram, serta perbuatan tersebut dilakukan dengan pemufakatan jahat.
“Karena perbuatanya itu, kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang narkotika. Kemudian, dikenakan juga pasal 112 ayat 2 pasal Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Penulis : ARIE












