MUSI RAWAS, LS – Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suro Bersatu (MSB), beramai-ramai geruduk kantor Bupati Musi Rawas mengelar aksi unjukrasa alias Demo guna protes atas sejumlah kebijakan PT. Evan Lestari bersama pihak Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, Hari ini (21/9) pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib.
Massa datang, dikomandoi kordinator aksi (Korak) Tommy Jepisa bersama Samsul Adeha Kordinator Lapangan (Korlap). Kedatangan massa, berbondong-bondong menaiki mobil bak bersama rangkaian konfoi sepeda motor.
Setiba dihalaman kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti. Massa disambut, pengawalan ketat balikade personel Polisi Sat-Samapta Polres Musi Rawas.
Dikesempatan sampaikan orasinya, Korak Tommy menyuarakan sejumlah persoalan terjadi. Bahkan, secara lantang Tommy mejabarkan sebanyak 10 tuntuan.
Tuntutan pertama, memintak pemerintah kabupaten (Pemkab) Musi Rawas yakni melalui dinas terkait, untuk segera merevisi perjanjian antara PT Evan Lestari dengan Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera diataranya, perjanjian pembangunan kebun plasma yang kami nilai di dalam perjanjian tersebut terindikasi cacat hukum.
Kemudian, tuntutan kedua meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memberikan sanksi serta memerintahkan PT Evan Lestari untuk mengganti rugi terhadap kekurangan luas kebun plasma atas GRTT Tahun 2013-2019 seluas 56, 01 ha, yang berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma dan bengkaknya jumlah hutang koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera.
Selanjutnya, ketiga meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memerintahkan PT Evans Lestari, menjelaskan dengan data atas naiknya angsuran kredit koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera tahap I senilai Rp 153.000.000 menjadi Rp 250.000.000, bulannya. Hal ini berdampak pembengkakan terhadap utang koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera serta bagi penghasilan anggota
Lalu, ke-empat meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari memberikan salinan dokumen SHGU yang menjadi salah satu syarat pengajuan angka kredit dan dokumen perjanjian angka kredit dari perbankan kepada KSU-PKS Suro Sejahtera, guna ketransparansian dalam mengelola keuangan koperasi.
Kelima meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memerintahkan PT Eva Lestari merealisasikan dana sosial korporate social responsibility CSR lebih khusus terhadap lingkaran sekitar Desa penyangga desa terdampak dan mempublikasikannya ke media sosial.
Keenam, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pemantauan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketujuh, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari, untuk mengganti rugi atau memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak limbah dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit.
Kedelapan, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari, melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit secara terpadu bukan hanya dalam budidaya perkebunan sebagaimana yang telah diatur di dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 891/KPTS/DISBUN/2012 dan peraturan lainnya.
Kesembilan, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memberikan sanksi terhadap PT Evans Lestari, atas dugaan penalaran kebun plasma yang berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma serta dampak pembengkakan tentang koperasi seharusnya perusahaan dalam hal pengelolaan kebun plasma secara full manager tanpa membedakan inti dan plasma dan terakhir.
Sepuluh, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evan Lestari, menjelaskan secara rinci atas poin-poin yang dibebankan biayanya terhadap pengelolaan dan pengelola kebun plasma pada koperasi sebagaimana yang dimuat dalam surat pengakuan hutang sph koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera hal ini wajib kami dalam kurung anggota plasma mengetahui semua kebijakan yang diambil oleh perusahaan berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma.
“Maka dari itula kami meminta keadilan kepada Pemda Mura, sekaligus transfaransi mengenai hal tersebut,”ujar Tommy
Sementara itu, Pj Sekda Mura, H Aidil Rusman mengatakan bahwa akan menindak lanjuti tuntunan dan waktu dekat akan memanggil pihak PT Evans Lestari dan Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera.
“Saya, mewakili Pemkabuten Mura, akan menindaklanjuti tuntutan dan dalam waktu ini akan memanggil dua belah pihak,”tandasnya.
Penulis : ARIE












