Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polsek Megang Sakti Gerbek Lapok Tua Ditengah Kebun, Pemilik Bersama Tuak Dan Miras Diamankan

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Personel Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas menggerbek keberadaan lapok tuak berada di tengah kebun sawit, lokasinya di Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, 18 Februari 2025 lalu.

Pemilik lapok inisal CL (43) bersama barang bukti (Bb) 5 liter tuak, bersama beberap botol Miras Anggur Malaga Cap Orang Tua diamankan Mapolsek Megang Sakti.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adi Safwan membenarkan prihal penertiban terhadap keberadaan warung jual minuman keras dan lapok tuak.

Penertiban, telah sesuai Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Bersama juga, didukung Selain itu Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Megang Sakti Nomor : Sprins/ 14 / II / 2025/Sek. Mgs tanggal 18 Februari 2025.

CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti. Penahanan seorang perempuan ini lantaran diduga menjual minuman tuak serta Minuman Keras (Miras), diwilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas.

“Berdasarkan Perda Mura, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta surat perintah Bapak Kapolres dan Polsek Megang Sakti, maka kami mengamankan, CL, warga Desa Pagar Ayu, karena menjual minuman tuak serta miras,” terang AKP Hendri SH.

Adapun, dilakukan pengerebekan menindaklanjuti adanya informasi masyarakat. Dan ketika dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB) satu jerigen minuman tuak yang berisi 5 liter dan empat botol minuman keras cap orang tua Anggur Malaga.

” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Kemudian, sabtu (22/2/2025) semuanya diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

“Karena, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *