MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (31), warga Kampung IV, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL).
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diamankan oleh petugas usai diserahkan oleh pihak keamanan perusahaan, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di areal kebun Blok 17E14 Divisi 3, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Jumat (4/4) siang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, bahwa personel Satreskrim Polres Mura berhasil menahan terduga pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan. Pelaku SR diamankan berdasarkan laporan aduan LP/ B / 67 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 4 April 2025,” jelas Kapolres, Sabtu (5/4) siang tadi.
Dalam kejadian tersebut, pelaku SR tidak beraksi sendiri, namun bersama dua rekannya yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HN dan CN.
“Saat kejadian, keduanya berhasil melarikan diri saat aksi mereka dipergoki oleh petugas keamanan yang tengah patroli,” terang pria berpangkat melati dua alumni akpol 2005 ini.
Dari tangan pelaku SR, polisi menyita barang bukti berupa 199 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 1.540 kilogram, yang ditaksir merugikan perusahaan sekitar Rp5 juta.
“Selain itu, turut diamankan 137 potongan bambu kecil yang telah ditajamkan, empat batang bambu, satu buah dodos, dan dua buah keranjang yang diduga digunakan saat beraksi.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












