MUSI RAWAS, LS – Terkesan lambat, barulah dipengujung bulan Maret tahun 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun 2025.
Hal itu terkuak, Hari ini (31/3) digelarnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, dalam rangka penyampaian nota pengantar dan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Musi Rawas tahun 2025.
Bahkan, dalam kesempatan tersebut penyampaian nota penghantar LKPJ di wakilkan Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, sementara Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud berhalangan hadir.
Sementara itu, Rapat Paripurna penyampaian nota penghantar LKPJ tahun 2025 dimpimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua I Adandri Wakil Ketua Yani dengan kehadiran 21 orang anggota dari keseluruhan 40 orang Anggota DPRD Musi Rawas Priode 2024-2029.
Dikesempatanya, mewakili Sekwan DPRD Musi Rawas Amri Aziz SH selaku Kabag Persidangan Setwan DPRD Musi Rawas melaporkan sesuai jadwalnya, digelar Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dengan agendar penyampaian Nota penghantar dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Musi Rawas tahun 2025.
“Dialporkan, kehadiran peserta Rapat Paripurna. Hadir sebanyak 21 orang anggota DPRD dari 40 orang jumlah keseluruhan anggota DPRD Musi Rawas,” jelas Amri Aziz
Selain itu, Amri Aziz menyebutkan bahwa adanya dilaporkan lainya mengenai penyampaian surat penting lainnya. yakni terkait sudar keputusan bupati Nomor 180/48/3/2026 sifatnya penting yakni adanya perintah mewakili Bupati Musi Rawas.
Yang mana, menindaklanjuti mengenai adanya agenda rapat paripurna berdasarkan surat keputusan DPRD No 005/ 416/2 Dprd Musi Rawas tahun 2026 tertanggal 30 maret 2026 jadwalnya rapat paripurna tertanggal, Selasa 31 Maret 2026, bertempat ruang paripurna. Sehingga, dengan ini menugaskan Wakil Bupati H. Suprilayitno karena waktu bersamaa tugas lainya.
“Kemudian surat lainya, terkait pengumuman, tentang susunan pimpinan dan Fraksi PDI P yang tertungan dalam peraturan dprd No.1 /2024 yakni pasal 158 ayat 9 mengenai pimpinan Fraksi dilaporkan diprd dan di umumkan dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas,” bebernya.
Sementara dikatakan, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah bahwa dikesempatan Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas beragendakan penyampaian nota penghantara LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2025. Tentunya, terselenggar berdasarkan Khourum kehadiran anggota DPRD Musi Rawas.
“Dan tadi berdasarkan laporan Sekwan, jika kehadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripuran penyampaian nota penghantar LKPJ bupati Musi Rawas tahun 2025 dipastikan, kalau yang hadirnya sebanyak 21 orang anggota dari jumlah keseluruhan 40 orang Anggota DPRD Musi Rawas dipastikan Kourum, sehingga rapat paripurna sudah bisa dibuka dan terbuka untuk umum,” tandasnya.
Lebih jauh, Firdaus Cik Olah mengungkapkan kalaulah masih momentum hari baik. Selaku pimpinan DPRD Musi Rawas, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada semua yang hadir di rapat paripurna sore hari ini.
“Adapun tentunya, saya selaku pimpinan DPRD Musi Rawas ucapkan terima kasih kepada semua berkesempatan hadir di Rapat Paripurna ini. Berkenan pula, kami pimpin DPRD Musi Rawas mengaturkan selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Dan Bahtin. Dan kiranya, di momentum hari yang Fitri kita semua selalu diberikan keselamatan dan keberkahan. Amien,” ucap pria dahulunya mantan Kades Sungai Pinang Muara Lakitan ini.
Sedangkan terkait Rapat Paripurna, dibeberkan Firdaus Cik Olah jika sangatlah penting dibahas terkait LKPJ Bupati Musi Rawas setiap tahunnya.
“Bahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 13 tahub 2013 pada pasal 19 ayat 1 diatur wajib bagi Pemerintah Daerah (Pemda) lakukan pembahasan terkait melaporkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) terhadap penggunaan APBD. Dan itu harus dilakukan paling lambat 3 Bulan awal tahunnya,” tandasnya.
Sedangkan disampaikan, Wakil Bupati H. Suparyitno agenda Rapat Paripurna kali ini, sebagaimana bersama telah berakhirnya tahun anggaran 2025n maka wajib bagi kepala daerah melaporkan terkait LKPD Bupati Musi Rawas, yang mana telah berdasarkan PP No 13 tahun 2013 terkait laporan dan Evaluasi penyelengara pemerintah daerah.
“Di LKPJ merupakan hal kebijakan umum Pemda, terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan tugas umum pemerintah daerah. Adapun, pemkab Musi Rawas sendiri telah berupaya maksimal menyelenggarakan pemerintahan dan pembanguna yang berpedoman aturan berlaku,” ucap laki-laki akrab disapa Prayitno.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Partai Gerindra Musi Rawas ini bahwa berkaitan realisasi APBD 2025n yang mana Informasinya terbarui berikut terkait capaian kinerja Pemkab Musi Rawas, dan semua didorong terkait Objektifitas, Akutabilitas dan Tranparasinya. Diaman, sebagai Potret Visi Misi Bupati Wakil Bupati Musi Rawas 2025-2029 mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermatabat (Mantab) berkelanjutan.
“Yang mana, semuanya berdasarka 4 Misi yang di Implementasikan. Yakni, Birokrasi Profesional berbasi Teknologi, Wujudkan SDM Berkualitas, Pemerataan Infrastruktur, dan Wujudkan Ketahana Sosial dimasyarakat. Sebagai harapanya telah berjalan sesuai target. Dan adapun, terjadinya kekurangan menjadi perbaikan dimasa akan datang,” tukasnya.
Penulis : ARIE












