Terbaik & Terpercaya
Indeks

Panen 80 Tanda Sawit Orang, Dua Sekawan Diborgol Buser Polsek Lakitan

ist humas polres musi rawas

MUSI RAWAS, LS- Unit reskrim Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas mengamankan dua sekawan Susilo (29) dan Agus Triyanto (25).

Polisi terpaksa memborgol keduanya merupakan warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan lantaran kedapatan memanen buah kelapa sawit milik orang.

Tak tanggung-tanggung, dari aksinya polisi mengamankan barang bukti (Bb) hasil pencurian sebanyak 80 tandan buah kelapa sawit atau sekitar 1.540 kg.

Kejadian aksi tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP terjadi lahan perkebunan sawit milik AO warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa 16 Juli 2024 lalu.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH membenarkan prihal kejadian aksi pencurian buah kelapa sawit sesuai dilik aduan LP/B-165/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Juli 2024.

“Memang benar kami telah menahan, Susilo dan Agus Triyanto terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit milik warga. Barang buktinya sendiri, 80 tandan atau 1.540 kg,” ungkap AKP M. Abdul Karim dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin.

Lebih jauh, AKP M Karim menyebutkan proses hukum sendiri diserahkan Satreskrim Polres Musi Rawas. Akan tetapi, kronologis penangkapan kedua pelaku sendiri bermula informasi masyarakat adanya orang tengah memanen buah kelapa sawit dikebun milim AO.

“Menerima laporan, anggota unit reskrim Polsek Muara Lakitan langsung bergerak lakukan penyelidikan dan mengintrogasi saksi-saksi selanjutnya mengecek TKP.

“Dari kejadian aksi pencurian, korban pemilik kebun merasa rugi kehilangan buah sawit jika dihitung senilai Rp 4.081.000,-. Dan sampai saat ini, keduanya telah ditahan Polres Musi Rawas bersama tengah dilakukan peyidikan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *