Terbaik & Terpercaya
Indeks

Ops Sikat II Musi, Tim Landak Ringkus DPO Curat 1.116 Ton Sawit Evan Lestari

IST Pidum Satreskrim Porles Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah pelarian Atik (23) pria pengangguran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP aksi memanen buah sawit dilahan milik PT. Evan Lestari berlokasi Desa Paduraksa, Kecamatan STL Terawas 19 Februari 2024 silam.

Tersangka Atik dibekuk, tanpa perlawanan tengah berada dikediamanya Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangannya, Polisi amankan barang bukti (Bb) unit angkong, sebuah keranjang gandeng, 93 Janjang berisi buah kelapa sawit seberat 1,116 kilogram atau 1 Ton lebih, Kemarin (3/11) malam sekira pukul 22.00 wib.

“Benar, masih dalam Ops Sikat II Musi Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas ungkap Tindak Kiriminal Curat 363 KUHP, aksi pencurian sawit milik PT. Evan Lestari. Tersangkanya, Atik. merupakan DPO telah diamankan berikut sejumlah barang bukti (Bb),” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Trk, S.IK, M.H didampingi Kanit Pidum Novra Robaldi S.IP M.H dalam keterangan Press Releasenya.

Dibeberkan AKP Redho Agus sapaan akrabnya, tertangkapnya DPO merupakan hasil penyidikan menindaklanjuti adanya dilik aduan : LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL, tanggal 19 Februari 2024.

“Bersangkutan memang kerap lolos ketika hendak disergap. Dan dikesempatan Osp Sikat II ini, dengan turunya Surat Perintah Kapolres Musi Rawas : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025. Didapatkan infomasi, jika tersangka tengah berada dikediamnya maka kita segera lakukan penyergapan berhasil amankan tersangka ATIK,” beber AKP Redho Agus.

Untuk perkembangan, sambung AKP Redho Agus tersangka terus mengikuti pemeriksaan dilakukan penyidik menangani perkara. Dan dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dugaan telah mencuri buah kelapa sawit diareal kebun PT. Evan Lestari.

“Saat ini, tersangka ATIK disel penjara Mapolres Musi Rawas guna mengikuti proses hukum, penyidik pidum Satreskrim Polres Musi Rawas. Adapun bagi tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat),” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *