MUSI RAWAS, LS – Unit reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas memproses hukum M. Adji Pratama (27) warga asal Lubuklinggau nekat telah menganiaya hingga membuat AR (33) warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas alami luka tusuk dikepalanya, Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
Mirisnya lagi, ternyata M. Adji Pratama seorang pria hidung belang. Dimana, korban AR nyaris pergoki perbuatan istrinya yang diduga tengah berselingkuh dengan pelaku.
Korban AR pun, mengalami perbuatan penganiayaan yakni kepalanya ditusuk dengan sebilah gunting oleh pelaku M. Adji Pratama. Aksi penusukan sendiri, terjadi didepan kediaman korban di Dusun IV Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
Sementara usai kejadian, korban pun dalam kondisi terluka meminta tolong kepada tetangga, hingga akhirnya pelaku M. Adji Pratama diamankan warga dan digelandang ke Polsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Sedangkan, dari kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti lakukan penyidikan, menetapkan pelaku M. Adji Pratama menjadi tersangka penganiayaan mengakibatkan korban terluka dijerat pasal 351 KUHP.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasih Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Iptu Subardi membenarkan adanya kejadian, tindak kriminal penganiayaan akibatkan korbanya terluka, terjadi di Desa Pedang dan pelakunya juga telah diamankan, dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar kita telah amankan pelaku penganiayaan, yang mana pelaku M. Adji Pratama telah kita tetapkan tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatanya,” ungkap AKP Herdiansyah dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (27/5).
Lebih jauh, dibeberkan AKP Herdiansyah bahwa aksi tersngka terungkap berdasarkan dilik aduan : LP/B-18/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 25 Mei 2024.
“Tersangka ini dengan cara mengambil sebilah guting yang ada dibawah lemari. Lalu, tersangka ini yang pada saat kejadian telah berada dikediaman korban, mengejar korban tengah mencari keberadaa tersangka yang diyakini telah berselingkung dengan istrinya. Lalu, tersangka menusukan guntik mengenai kepala korban AR secara berulang kali,” beber AKP Herdiansyah.
Setelah mengalami penganiayaan tersebut, ditambahkan AKP Herdiansyah korban sempat berteriak meminta tolong hingga tetangga pun, mendatangi kediaman korban berupaya membantu korban mengalmi luka tusuk dikepalanya.
“Sedangkan tersangka juga berhasil diamankan warga, kemudian dibawah ke Polsek Muara Beliti. Kepada penyidik, tersangka pun mengaku kalau ketika korban pulang kerumah masuk kedalam rumah, dirinya berada dibawah ranjang dalam kamar rumah korban diduga tengah berselingkuh,” tandasnya.
Masih kata AKP Herdiansyah, sampai saat ini tersangka telah ditahan sel tahanan Polsek Muara Beliti guna mengikuti proses hukum berlaku.
“Selain tesangka, juga telah diamankan Bb sebilah gunting bergangang plastik warna hitam. Sementara korban telah dilarikan, ke rumah sakit mengalmi luka robek dikepala sebelah kiri dan telah dilakukan penanganan medis,” kata dia.
Selain itu, pengakuan mengejutkan disampaikan tersangka M. Adji Pratama mengku kalau dirinya telah lama punya hubungan dengan istri korban AR.
“Bahkan, tersangka pun mengaku telah lebih 10 kali berhubungan badan layaknya suami istri dengan istri korban AR begitupun ketika berada dilokasi kejadian tersangka mengakui shubu 05.30 Wib lakukan berhubungan badan dengan istri korban ” tandasnya.
Penulis : ARIE












