MUSI RAWAS, LS – Polisi unit cyber crime Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil mengusut kasus penyebaran video asusila korbanya seorang remaja di Kabupaten Musi Rawas.
Bahkan, Polisi mengamankan pelakunya diketahui isinial Z (24). Dan bersangkutan ditetapkan tersangka maupun diamankanya barang bukti (Bb) unit Handphone.
Nekat menyebarkan video asusila, tersangka Z mengaku jika dirinya terlanjur kesal maupun sakit hati kepada korban. Untuk tersangka maupun korban, ternyata berpacaran.
“Untuk kasus Cyber Crime, penyebaran video asusila itu tersangkanya inisial Z. Tersangka nekat sebarkan video asusil itu ke FB, Tiktok maupun Whatsapp. Itu karena, tersangka kesal perna meminta korban telanjang ketika melakukan Video Call,”Jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH didampingi Wakapolres Kompol Wilian Harbensyah S.IK MH bersama Kasatreskrim M. Indra Prameswara S.IK dalam keterangan Pres rilis awal tahun 2023 berlangsung diaula gedung Admani Wedana Polres Musi Rawas, Selasa (14/2) pagi tadi.
Akibat perbuatanya, tersangka Z dijerat UU ITE karena telah melakukan tindak kriminal Cyber Crime dengan sengaja mengacam lalu menyebarkan Video berisikan perbuatan asusila.
“Untuk korban sendiri, sepertinya masih dibawah umur. Dan untuk tersangka dikenakan pasal 27 ayat (4) UU ITE ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda 1 Miliar,”Tandasnya.
Sementara itu, Tersangka Z mengatakan dirinya melakukan perbuatan menyebarkan video pujaan hatinya, tidak hanya karena kesal juga hubungan dirinya dan korban oleh orang tuanya diminta untuk putus.
“Saya menyebar video itu ke Facebook, Tiktok bahkan Whatsapp. Itu saya lakukan. Ya, karena kami berpacaran, orang tuannya memintak kami untuk tidak lagi berpacara atau putus,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












