Terbaik & Terpercaya
Indeks

MF Pelaku Anirat Kejadian Penikaman TKP Sebrang Ulu Dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang

IST Humas Polda Sumsel

*Turut Diamankan Dari Tangan MF Bb Pisau Lipat dan Sepeda Motor

PALEMBANG, LS – Respon cepat pengungkapan kasus tindak kriminal, penganianan berat alias Anirat menimpah MI (39) wiraswasta warga 3/4 Ulu menjadi korban aksi penikaman, terjadi di Sebrang Ulu I Kota Palembang, 6 November 2025 silam.

Terduga pelaku Inisial MF (26), ketika tengah berbaring tidur dikediamanya. Tanpa perlawanan, dibekuk Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, Kemarin (13/4).

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan laporan korban, ketika itu korban dan pelaku berpapasan dijalan.
Lalu, Korban MI yang melihat pelaku yang berbicara sendiri, menegur pelaku. Lalu, diduga merasa tersinggung pelaku menikam korban dari belakang menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau lipat.

Lantas, akibat penyerangan itu. Meskipun korban MI berupaya mempertahankan diri dihujani tikaman sajam. Korban mendapatkan perawatan medis, alami luka serius, robek robek bagian punggung, bahu dan dahi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Lebih lanjut, AKBP Musa Jedi Permana menyebutkan bahwa selain mengamankan pelaku, juga didapati  barang bukti (Bb) sebilah pisau lipat bergagang kayu warna merah yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit sepeda yang digunakan tersangka saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pria berpangkat melati dua ini.

Sementara ituN Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan, bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *