MUSI RAWAS, LS – Banyak cara dilakukan para pelaku tindak kriminal, penyalagunaan narkoba guna memuluskan aksinya.
Salah satunya, yang dilakukan oleh SU (29) pria keseharian bekerja sebagai petani nekat menjadi pengedar sabu-sabu.
Bahkan, dalam setiap jalankan aksinya SU mengedarkan sabu-sabu dengan menyimpanya di botol suplemen vitamin merk CDR berwarna kuning.
Akan tetapi, akhirnya sepak terjang SU belakangan ini telah meresahkan warga harus terhenti.
Ia tanpa sadar, tengah bersantai diruang tribun lapangan bola tak jauh dari kediamanya, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti tak berkutik disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Dan dari dalam saku celana jens yang dikenakanya, polisi mendapatkan botol suplemen vitamin CDR, ketika diperiksa terdapat sebanyak tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu 3, 41 gram. Dimana, masing-masing plastik tertuliskan harganya.
Lantas, akibat perbuatanya SU bersama barang bukti (Bb) tersebut digelandang ke Mapolres Musi Rawas. Hingga kini, SU ditetapkan tersangka dan mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra SH membenarkan prihal, kembali Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba mengungkap tindak kriminal penyalaguna narkotika, mengamankan terduga pengedar sabu, insial SU warga Megang Sakti.
“Berangkutan, kita tangkap tengah berada diruangan tribun lapangan sepak bola Desa Muara Megang. Tanpa perlawanan, kemudian dari saku celananya didapati botol CDR yang didalamnya ternyat berisikan paket sabu-sabu 3,41 gram,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, ditambahkan AKP Romi Saputra bahwa selain Bb paket sabu-sabu. Juga diamankan, beberapa Bb lainya 1 unit timbangan digital, satu bal plastik klip, potongan pipet dipotong miring dijadikan alat pengisap sabu.
“Keseluruhan Bb itu ditemukan, dalam saku celana jeans dikenakanya . Dan bersangkutan mengakui semua atas kepemilikan paket sabu tersebut,” bebernya.
Semantara itu, akibat perbuatanya tersangka SU dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1.
“Meski memang sampai saat ini, penyidik tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. Tentang, dari mana dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut,” tandasnya.
Penulis : ARIE












