MUSI RAWAS, LS – Personel Satlantas Polres Musi Rawas, berhasil amankan terduga kepemilikan senjata tajam (Sajam). Pengedaran sepeda motor, berinisial IP warga Lubuklinggau, diamankan kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dan samurai.
Untuk diketahui, IP diamankan ketika hendak melintas diruas jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya berada di desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Jum’at (8/12) sore.
Karena keberadaan mencurigakan, mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm. Maka, personel Satlantas Polres Mura yang tengah melangsungkan patroli hunting menghentikan kendaraan tersebut.
Akan tetapi, ketika hendak didekati. Bersangkutan ini berupaya hendak mencabut sajam yang disimpanya dibalik pinggang. Sehingga, dengan sigap personel menyergap. Dan kini, akibat perbuatanya IP diamankan sel penjara Mapolres Musi Rawas.
“Benar, kemarin anggota kita, mengamankan salah seorang pengendara, IP menyimpan, dua sajam, jenis samurai dan pisau,” katanya Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (9/12).
Dijelaskan, Iptu Herdiansyah untuk kronologis kejadian bermula saat personel Satlantas Polres Mura, dipimpin, Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah beserta lima personel, Aipda Rudi Siswanto, Aipda Aan Saputra, Briptu Popi Harianto, Briptu Ardiansyah dan Bripda Zam Zami melaksanakan patroli disekitaran Muara Beliti dan Desa Pedang.
Setibanya di Talang Puyu, melintas kendaraan motor jenis Satria Fu, warna biru putih dengan pengendara tidak menggunakan helm. Sehingga personel yang melaksanakan hunting melakukan pemberhentian.
Namun pengendara tersebut tidak mengindahkan perintah dan dilakukan pengejaran sehingga dapat diberhentikan di Desa Pedang.
“Setelah berhasil dihentikan pengendara tersebut melakukan perlawanan dan personel melakukan penggeledahan ditubuh pelanggar, ditemukan dua buah pisau, lalu pengendara tersebut sempat mencabut satu buah pisau yang panjang, tetapi personel berhasil merampas dan pengendara diamankan ke Mapolres Mura,” tandasnya.
Selanjutnya, usai dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura. IPditetapkan sebagai tersangkalantaran cukup Barang Bukti (BB) diantaranya, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan besi dan sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu bersarungkan kayu.
“Namun, saat perkara masih didalami, sejauh mana bersangkutan memiliki sajam itu atau keterlibatan dalam tindak kriminal,” tukasnya.
Penulis : ARIE












