Terbaik & Terpercaya
Indeks

Melawan Serang Polisi Dengan Sebilah Pisau, Akhirnya ZA Pelaku Penganiaya Kades Suka Raya Keok Dipelor

ist Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS –Masih ingat aksi tragis dialami sang Kepala Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas bersimbah darah di bacok oleh Zainal Arpan (52) tidak lain warganya sendiri. Kejadian kelam itu terjadi 14 April 2022 lalu.

Kemudian, berselang waktu dua bulan, usai pelaku menghilang alias buron. Ternyata, pelaku berada di kediamanya pulang menjenguk keluarganya, Kemarin (29/6).

Polisi, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi tersebut, dengan segap bergerak mendatangi kediaman rumah korban guna mengamankan pelaku.

Hanya saja, setibanya di kediaman pelaku berada di Desa Suka Raya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas. Polisi mendapatkan perlawanan dari pelaku, yang ketika itu tengah memegang sebilah pisau mendapati kehadiran polisi langsung acungkan pisau, lalu berusaha menyerang sabetkan pisau kearah anggota Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Lantas, melihat itu Polisi dikomandoi Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Niko Rosbarinto memberikan 3 Kali tembakan peringatan.

Akan tetapi, upaya itu pun tidak dihiraukan pelaku. Hingga akhirnya polisi berikan tidak tegas terukur melumpuhkan pelaku.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan langsung dibawah ke rumah sakit guna diberikan perawatan medis akibat alami luka tembak dikaki dan perutnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan telah diamankan pelaku tindak kriminal penganiayaan, melakukan pembacokan terhadap korbanya seorang kepala Desa.

“Benar, telah kita amankan ZA pelaku yang nekat menganiaya kades hingga akibatkan korban terluka. Penangkapan sendiri, pelaku yang ketika hendak diamankan melakukan perlawanan dengan sebilah pisau. Ya, pelaku kita berikan tindak tegas terukur,”Ungkap AKP Dedi Rahmat Hidayat dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (30/6)  pagi.

Lebih jauh, Ditegaskan pria dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara Polda Sumsel. Semua akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana, yang telah melakukan tindak kriminal penganiayaan hingga akibatkan korbanya terluka.

“Sementara itu, dari tangan pelaku kita amankan barang bukit (Bb) sebilah pisau dengan panjang 30 Cm. Dan pelaku dikenakan pasal 351 KHUPinda karena telah menganiaya korbanya hingga terluka,”Tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *