Terbaik & Terpercaya
Indeks

Maling Sawit DW Ditangkap Polsek Megang Sakti, 4 Lainya Kabur DPO

ist Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Lantaran kerap resahkan warga, DW (18) warga SP 6 Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti diamankan Unit Reskrim Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas, karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curas) 363 KUHP, memanen buah kelapa sawit tanpa izin.

DW tidak sendiri, melainkan bersama empat rekannya jalankan aksinya mendatangi lokasi perkebunan kelapa sawit milik warga berlokasi di Petak B lahan plasma PT. London Sumatera (Lonsum) Desa Tegal Sari Megang Sakti, Kamis 9 Apri 2024 lalu.

Akibat perbuatannya itu, DW kini mendekam sel penjara Polres Musi Rawas sedangkan 4 lainya identitasnya telah diketahui, masih dalam pengejaran dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DW kita tetapkan tersangka, perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Dari tangan tersangka DW diamankan BB, 86 janjang buah kelapa sawit berikut sepeda motor digunakan mengakut,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman didampingi Kasi Humas Polres Mura AKP Herdiansyah dalam keterangan Pres rilisnya, Sabtu (11/5) pagi tadi.

Terungkapnya aksi pencurian buah kelapa sawit, bermula dari informasi warga, kalaulah ada aksi pencurian buah kelapa sawit di SP 5 Tegal Sari, Kamis (9/5) siang.

“Kemudian, dengan sigapnya personel unit reskrim Polsek Megang Sakti Aipda Indra Leko dan Briptu Deving mendatangi lokasi. lalu, diamankanlah DW,” jelas Iptu Fauzan Aziman.

Diketahui kalaulah dari keterangan saksi, FK dan Korban ST (56) dijelaskan Iptu Fauzan Aziman bahwa aksi tersangka mencuri buah kelapa sawit, kejadian tersebut terjadi bermula saat korban ST masuk ke kebun sawit miliknya di petak B kebun plasma PT. Lonsum, SP 5, Desa Tegal Sari.

Setiba dilokasi, korban ST melihat banyak pelepah pohon sawit sudah dipangkas/potong dan buah sawit di batang sudah di panen Orang Tidak Dikenal (OTD) dan korban melihat jejak bekas motor.

“lalu koban ST menghubungi anaknya berinisial FK, lalu FK menelusuri jejak sepeda motor tersebut. Sekitar 500 meter, dari kebun sawit milik korban, bersama FK, menemukan tumpukan buah sawit miliknya, lalu korban menghubungi saksi SM untuk membantu mengawasi/mengintai tumpukan buah sawit tersebut,” bebernya.

Setelah itu, Korban bersama FK dan SM melihat DPO yakni, SP dan FD mendekati tumpukan buah kelapa sawit tersebut. Lalu sekitar setengah jam (30 menit), datang SO bersama tersangka DW serta orang belum diketahui identitasnya, dan langsung memuat buah sawit tersebut.

Mulanya, saksi dan korba berupaya menangkap SP, FD dan SO serta satu rekannya lagi berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka DW yang berhasil diamankan. Selanjutnya, korban menghitung tumpukan buah sawit yang telah dicuri dan melaporkan kejadian tersebut kepersonel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

“Akibat kejadian tersebut mengalami kehilangan, 86 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2 ton, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.000.000. Dan, selain itu berdasarkan keterangan warga bahwa para pelaku ini merupakan komplotan pencuri buah sawit yang selama ini meresahkan warga sekitar,” tandas Iptu Fauzan Aziman.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *