Terbaik & Terpercaya
Indeks

Maling Sawit, Dua Sekawan Warga Sembatu Jaya Meringkuk Sel Penjara

Ist Satreskrim Polres Mura

*Dari Tangan Keduanya, Diamankan 120 Janjan Buah Kelapa Sawit Sepuncuk Senpira

MUSI RAWAS, LS – Berani berbuat berani bertanggung jawab, istilah yang pantas diberikan Muslim (42) dan Benyamin (40).

Betapa tidak, semua atas perbuatanya yang dengan sengaja, mencuri alias “maling” buah kelapa sawit milik tetangganya sendiri.

Takhayal, Dua sekawan, diketahui warga asal BTS Ulu terpaksa meringkuk sel penjara Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

Kejahatan kriminal pencurian dengan pemberatan (Curas) 363 KUHP, terjadi tahun 2023 lalu. Dan semua sesuai dilik aduan : LP/ B / 240 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 14 Desember 2023.

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Bersama, didukungan informasi warga akhirnya mengetahui keberadaan terduga kedua pelaku, Muslim dan Benyamin bersembunyi.

Dan ketika berada di dua lokasi berbeda, Muslim dan Benyamin tak berkutik dibekuk Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Dari tangan keduanya, diaman bukti (Bb) Alat Dodos, 120 janjang buah kelapa sawit bersama sepucuk senpira laras panjang.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH membenarkan, prihal telah terungkap perkara Curat 363 KHUP bersama dua orang pelaku, bersama barang bukti (Bb) juga telah diamankan.

“Benar, anggota berhasil meringkus dua tersangka pencuri sawit TKP Sembatu Jaya BTS Ulu. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” ungkap AKP Herman Junaidi SH.

Lebih jauh, dibeberkan pria akrab disapa kyai Herman bahwa kejahatan dilakukan kedua pelaku, semua berkat dukungan warga.

Terlebih, dalam hal pengungkapan keberadaan terduga pelaku, anggota dilapangan dipermuda adanya informasi warga mengetahui keberadaan keduanya bersembunyi.

“Usai dilakukan kebenaran informasi, Kanit Pidum bersama anggota Team Landak bergerak memburu keberadaan kedua pelaku. Yang mana, setiba dilokasi kedua pelaku identitasnya diketahui Muslim dan Benyamin tanpa perlawanan langsung diborgol, lalu digelandang ke polres Musi Rawas,” tandasnya.

Selain itu, disejumlah lokasi anggota juga melakukan pengeledaan. Diamankan, diduga kuat barang bukti (Bb) yakni unit alat dodos untuk mengambil buah kelapa sawit, kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis laras panjang.

“Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB diantaranya, 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *