MUSI RAWAS, LS – Penyidik unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel limpahkan berkas perkara tersangka Harun (46) terlibat tindak kriminal pencurian dengan pencurian (Curat) 363 KHUP. Oleh jaksa, berkas tersebut dinyatakan lengkap P21 selanjutnya segera disidangkan.
Persidangan sendiri, nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Benar, kalau untuk berkas tersangka Harun Curat 363 KHUP sudah dinyatakan P21. Tidak lama lagi, perkaranya disidangkan,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH melalui Kasatres AKP M. Indra Prameswara S.IK dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (2/2) sore tadi.
Sejauh ini, dijelaskan Pria berpangkat balok tiga bahwa pelimpahan berkas sendiri merupakan pelimpahan kedua.
Adapun, pelimpahan berkas sudah sesuai Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 194/L.6.11/Eku.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Untuk diketahui, berkas perkaranya diterima oleh JPU Hasbi S.H dan akan segera mengikuti proses persidangan,”Tandasnya.
Penulis : ARIE












