Terbaik & Terpercaya
Indeks

Lagi Tidur Pulas, IP Kawanan Pelaku Curanmor Juga Residivis Diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Lelaki inisial IP (25) satu dari dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hidupnya tidak bisa tenang.

Betapa tidak, meskipun berhasil dengan kejinya jalankan aksinya merampas paksa sepeda motor, pengendaran insial AN (22) kejadian ruas jalan poros desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan 16 Februari 2025 lalu.

Tersangka IP baru saja menginjakan kakinya pulang, dan tengah tertidur pulas dikediamannya Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan tak berkutik dibekuk Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Kemarin (5/3) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka IP terpaksa berpuasa ramadhan bahkan berlebaran Idul Fitri, dibalik jeruji besi sel penjara Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi SH membenarkan prihal telah diamankan DPO pelaku curanmor TKP Marga Baru. Adapun, bersangkutan diamankan tengah berada pulang kerumahnya.

“Tersangka IP juga, kita pastikan residivis (sudah tiga kali menjalani hukuman), bersama juga spesialis curanmor. Dan tersangka ini, beraksi merapas paksa sepeda motor di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan,” ungkap AKP Hendrawan dalam keterangan press releasenya.

Lebih lanjut, penangkapan tersangka IP juga berdasarkan Li/ 23/ III / 2025 / SPKT SEK M.Lakitan/RES MURA / SUMSEL, tgl 04 Maret 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.

“Tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya, dipimpin saya sendiri Kapolsek Muara Lakitan langsung lakukan pemamgkapan terhadap tersangka IP,” bebernya.

Ketika diamankan, dijelaskan AKP Hendrawan bersangkutan tidaklah melakukan perlawanan. Dan mengakui perbuatanya.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang melibatnya. Berikut barang bukti (Bb) satu lembar STNK sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol B-6324-JED telah kita amankan,” tandasnya.

Sementara, dari krologis aksi dijalakan tersangka IP. AKP Hendrawan menyebutkan bahwa berdasarkan introgasi kejadian terjadi bermula saat korban melintas di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Tiba-tiba korban di hadang oleh dua orang laki-laki, yang salah satunya tersangka IP, kemudian korban berhenti dan salah satu dari pelaku memintak tolong dengan alasan minta antar ingin beli bensin.

“Kemudian pelaku yang korban tidak kenal langsung menaiki sepeda motor korban, lalu korban langsung di pukul oleh pelaku menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor. Dan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Stret warna hitam, dengan nopol B-6324-JED dan satu unit Handphone (Hp), merek INFINIK SMART di bawa kabur,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *