*Pelaku Yan Saraput Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
MUSI RAWAS, LS – Kurang dari 1 Kali 24 Jam, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil ungkap perkara Curas 365 KUHP disertai pemerkosaan menimpah satu keluarga yang terjadi di Desa Tegalrejo Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini (23/11).
Dari itu, Polisi pun menangkap tiga pelaku, Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk Muara Beliti, Ardi Aryanto (23) warga Lubuklinggau dan Malyadi (53) warga Desa Air Satan Muara Beliti ketika berada dilokasi persembunyian di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Bahkan, karena berupaya melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Dua pelaku Arpan dan Ardi Aryanto terpaksa dihadiahi timah panas.
Selain itu, di amankan sejumlah barang bukti (Bb) mulai dari dua bilah potongan kayu, sebilah celurit, bersama dua buah tabung gas serta unit Handphone Android Merk Samsung.
Wakapolres Musi Rawas, Kompol Harsono SH didampingi AKP Hary Dinar S.IK, S.H., M.H bersama Plt Kanit Pidum Aiptu Erwinsyah bersama Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah menyampaikan, semua ini merupakan keberhasilan tim gabungan Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Tugumulyo. Yang mana, kurang dari 1 kali 24 Jam berhasil ungkap 365 KUHP diserta pemerkosaan terjadi di Tugumulyo. Dan tiga pelakunya telah diamankan, satu pelalu Fadli masih dalam pengejaran.
“Disini tersangkanya, 4 orang yakni Arpan Sopian alias Yan Saraput, Ardi Aryanto, Mayadi dan Fadli. Adapun, tiga orang pelaku telah diamankan. Sementara satunya Pelaku yakni Fadli DPO masih dalam pengejaran. Adapun, khusus bagi Arpan alias Yan Sarapun merupakn Resedivis dan baru saja keluar dari penjara,” Papar Kompol Harsono SH ketika pimpin Press Conference berlangsung di Lobby Mapolres Musi Rawas, Sabtu (25/11) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Dijelaskan, Kompol Harsono SH menegaskan bahwa dalam rangka menjaga situasi Kabtibmas diwilayah Hukum Polres Musi Rawas telah digulirkan giat Patroli Hunting, giat Raziah disejumlah titik lokasi rawan gangguan kamtibmas.
“Kepada warga Kabupaten Musi Rawas, kami meningmbau jika melihat, atau mendapati terjadinya tindak kriminal atau gangguan kamtibmas segeralah lampor ke Polres, agar segera persoalan bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, Kompol Harsono SH memastikan mengenai pengungkapan perkara Curas 365 disertai pemerkosaan. Tentunya, melalui peran dukungan masyarakat akhirnya perkara bisa terungkap.
“Yang jelas, ditengah berlangsungnya Ops Mantab Brata pengamanan Pemilu 2023-2024. Kita Polres memastikan agar situasi aman kondusif. Untuk itu, sekali lagi kami ingatkan warga jangan takut untuk melapor jik melihat atau menjadi korban aksi tindak kriminal,” tandasnya.
Kembali, mengenai pengungkapan Aksi Perampokan terjadi di Desa Tegalrejo untuk senangtiasa wasapada akan tindak kejahatan.
“Untuk ketiganya pelaku, saat ini ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas mengikuti serangkaian proses penyidikan. Akibat, perbuatanya ketiganya di kenakan Pasal 365 ayat 4, bersama khusus satu pelaku Arpan Sopian Aliad Iya Saruput dikenaka juga selain 365 KUHP juga dikenakan pasal 285 KUHPidana,” paparnya.
Sementara itu, AKP Hary Dinar S.IK.,S.H., M.H didampingi Plt Kanit Pidum Aiptu Erwinsyah menyampaikan, dari pengungkapan perkara dimaksud. Aksi perampokan merupakan tindak kriminal Curas 365 KUHP disertai salah satu pelaku nekat memperkosa korban, tidak lainya istrinya korban sendiri.
“Ya, untuk kejadian aksi perampokan terjadi Jum’at dini hari. Yang mana, sebanyak 4 pelaku mendatangi rumah korban berdiri usaha bangsal batu bata. Kronologis kejadian, ke empatnya mendatangi kediaman korban dengan mencongkel pintu belakang, lalu setelah itu ketiga pelaku berhasil masuk kedalam rumah,” jelas AKP Hary Dinar
Kemudian, lanjut AKP Hary Dinar menyebutkan masing-masing tiga pelaku ini langsung mengambil sebilah arit, parang, kayu balok. Kemudian, ketiganya pun langsung membacok, memukuli semua pelaku.
“Seperti pelaku Yan Saraput membawah arit, disusul pelaku Ardi mengambil parang dan Pelaku Fadli memegang sebilah balok. Pelaku Yan Saraput langsung mengambil dua unit Handpone. Lalu, pelaku Ardi diperintahkan pelaku Yan Saraput membangunkan korban Dedi Dores. Karena korban ini terbangun, pelaku Ardi membacokan parang ke korban. Lalu, pelaku Fadli memukuli dengan sebilah balok korban D dan anaknya,” tandasnya.
Sementara mengenai pemerkosaan, AKP Hary Dinar menambahkan bahwa seketika berlangsungnya aksi perampokan. Salah satu pelaku Yan Saraput, nekat masuk kedalam kamar lalu memperkosa Istri korban Dedi Dores.
“Untuk pemerkosaan, itu dilakukan pelaku Yan Saraput. Yang mana, usai melumpuhkan korban-korbanya. Pelaku Yan Sarapun masuk kekamar memaksa istri korban, melakukan hubungan badan. Dan ketika memperkosa, dibantu pelaku Fadli mengikat tubuh korban,” ulasnya.
Masih kata AKP Hary Dinar, bahwa dari aksi ketiga pelaku maka ketiganya dikenakan pasL 365 KUHP. Bersama, khusus pelaku Yan Saraput dikenakan pasal berlapis 365 KUHP dan Jo To Pasal 285 pemerkosaan.
“Sementara ancaman hukuman, ketiganya teracam 30 tahun penjara. Kemudian, untuk Pelaku Yan Sarapun terancam hukuman mati atau hukuman semur hidup,” tukasnya.
Penulis : ARIE












