Terbaik & Terpercaya
Indeks

KPU Musi Rawas Gelar Bimtek TOT, Berikan Pemahaman Tata Kerja Kode Etik Badan Adhoc

KPU Musi Rawas Gelar Bimtek TOT Terkait Tata Kerja, Kode Etik Badan Adhoc (2/9)

*Kapolres AKBP Andi Supriadi : Berpesan Kepada 70 PPK Kerjalah Sesuai Aturan

MUSI RAWAS, LS – Dalam rangka mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran hukum, terutama bagi segenap penyelenggaran pilkada serentak tahun 2024. Divisi hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Training Of Trainer (TOT), terkait tata kerja dan kode etik badan Adhoc.

Bimtek sendiri, di ikuti sebanyak 70 peserta terdiri Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Rawas.

Dalam pelaksanaan, melibatakan pembicara Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida.

Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna melalui Kepala Divisi Hukum dan pengawasan Hengki Tornado menyampaikan, bimbingan teknis bertujuan sebagai pembekalan bagi jajaran panitia penyelenggara kecamatan (PPK). Adapun, bimtek sendiri mengarah kepada pemahaman tata kerja, kode etik panitia penyelenggaran pemilu yakni pilkada serentak tahun 2024.

“Penyelenggara yang pastinya, sudah mesti memahami tugasnya. Jangan sampai, melanggar aturan hukum berlaku. Ya, semua itu demi terwujudnya pilkada serentak di Musi Rawas yang aman, damai dan kondusif,” ungkap Hengki Tornado.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H menyampikan kehadiran Polri yakni Polres Musi Rawas terlibat gelaran Bimtek TOT terkait Tata Kerja, Kode Etik badan Adhoc dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

“Kegiatan hari ini, kita Polres Musi Rawas melakukan sosialisasi memberikan materi kepada seluruh PPK dikesempatan Bimtek TOT terkait tata kerja, kode etik badan achoc Pilkada Serentak di Musi Rawas,” ungkap AKBP Andi Supriadi.

Lebih jauh, ditegaskan pria berpangkat melati dua bahwa dalam kesempatan pemberian materi. Paling mendasar, mesti dipahami rekan-rekan PPK tidak lain terkait segala aturan main berlaku, sehingga tidak terjadinya kesalahan maupun pelanggaran hukum yang terjadi kemudian hari.

“Adapun, semua menjadi pedoma dalam pilkada serentak yakni Peraturan KPU (Per-KPU) No 8 tahun 2022 tentang, pembentukan badan adhoc dan tatakerjanya. Yang mana, kita harapkan melalui Bimtek kita semua mampu mengawal pesta demokrasi berjalan sesuai rull dan aturannya,”tandasnya.

Dari itu, AKBP Andi Supriadi berpesan kepada sebanyak 70 orang peserta PPK Se-Kabupaten Musi Rawas agar kiranya bekerja sesuai aturan. Begitupun punya aturan yang kuat, jujur dan adil.

“Begitupun, kita juga sampaikan presiden buruk agar bagi pelaksanan pemilu, terkait ancaman ancaman pidana yang akan menjadi konsekuensi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bahkan menyimpang dari ketentuan berlaku,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *