PALEMBANG, LS – Komitmen Serius Polda Sumsel perkuat ketahanan Energi Nasional, salah satunya menindak tegas Mafia Migas buahkan hasil.
Mafia migas dimaksud, prakter Ilegal Drilling, Ilegal Refinery dan Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Tak tanggung-tanggung, dalam jangka waktu Januari hingga Juli 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel berhasil sita, total keseluruhan 1,28 Juta Liter BBM Ilegal.
Demikian hal tersebut disampaikan, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum dalam kesempatan Konfrensi Pres keberhasilan pengungkapan kasus Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel, berlangsung di Mapolda Sumsel, Hari ini (27/7) pagi tadi.
Ditegaskan, Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa langkah penindakan terhadap mafia migas tentunya merupakan bagian dari, implementasi Program Presisi Polri dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah guna menciptakan tata kelola energi yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Pemberantasan mafia migas, tidak hanya beroreantasi pada penegakan hukum. Namun, tujuan utama memutus mata rantai ekonomi ilehal yang selama ini merugikan negara, menggangu distribusi energi serta menimbulkan resiko terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ungkap Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterang Press Release resmi berlangsung di Mapolda Sumsel.
Lebih lanjut, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal.
“Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis. Selain itu, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 perkara illegal refinery dengan 13 tersangka dan menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal,” bebernya.
Tidak hanya itu, bahwa berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Sumsel, tingkat penyelesaian tindak pidana pada sektor illegal drilling sepanjang tahun 2026 mencapai 53,12 persen.
“Capaian tersebut menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan mafia migas yang selama ini memanfaatkan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Selain itu, ditambahkan Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa keberhasilan penindakan tersebut memberikan dampak positif terhadap stabilitas distribusi energi di Sumatera Selatan.
Bahkan, merurut dia. Penertiban aktivitas ilegal membantu menjaga ketersediaan pasokan BBM, mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas migas ilegal.
“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar beralih menuju pengelolaan migas yang legal sesuai ketentuan pemerintah. <span;>Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri,” tandasnya.
Dari pula, masih kata Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa masyarakat yang telah diverifikasi harus bernaung di bawah entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi agar hasil produksinya menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan secara sah kepada Pertamina.
Sementara itu, dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. bahwa operasi pemberantasan mafia migas merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah pusat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergi dengan pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Nandang.
Penulis : ARIE












