Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kerap Edarkan Sabu Di Musi Rawas, PAS Oknum Warga Linggau Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

tsk PAS Pengedar Sabu Asal Ekamarga Ketuan Linggau (27/8)

*Lagi Ada Di Kontrakan Tegal Rejo, 2,34 gram Sabu Gagal Edar

MUSI RAWAS, LS – Lantaran meresahkan karena ulahnya kerap kali edarkan sabu-sabu, disejumlah wilayah Kabupaten Musi Rawas. Lelaki inisial PAS (24) oknum warga asal Kelurahan Ekamarga Kota Lubuklinggau, tengah berada dikontrakan Desa Tegal Rejo, Kecamatan tugumulyo tak berkutik dibekuk Tim opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Dari dalam kontrakan, polisi mendapati dari satu paket sabu-sabu 2, 34 gram ditemukan dalam tas tergantung dinding kamar kontrakan. Penggerbekan sendiri, dipimpin Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra melalui Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, belum lama ini (27/8) malam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, PAS kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas guna mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP. Romi Saputra membenarkan bahwa bermula laporan keresahan warga, mendapati salah satu orang kerap menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Sesuai dilik aduan : Lp-A/ 61 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Dilakukanlah, penyelidikan dan penyidikan benar diketahui identitas dan keberadaan pelaku tinggal salah satu kontrakan, di Desa Tegal Rejo Tugumulyo.

Selanjutnya, tanpa membuang waktu Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba bergerak lakukan penyergapan kontrakan pelaku.

“PAS yang telah kita tetapkan tersangka, kita tangkap lagi di Kontrakanya. Dan Bb kita amankan, satu paket sabu seberat 2, 34 gram yang disembunyikan tersangka dalam tas diletakan gantungan dinding kontrakan,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (29/8) malam.

Lebih jauh, AKP Romi Saputra menyebutkan dari TKP pihaknya menemukan barang bukti (Bb) lainya saru buah pipet yang di potong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong dan uang Tunai Senilai Rp.95.000.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya. Dari itu, tersangka PAS kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda Rp. 800 Juta,” bebernya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *