LUBUK LINGGAU, LS – Kasus tragis pembuangan mayat seorang pemuda bernama Robert Marlando Harahap (20) terus menyedot perhatian masyarakat Lubuklinggau. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumatera Selatan.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Lubuklinggau dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol M Syamsul Zachri bersama Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, terungkap fakta mencengangkan: sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah M Muslim alias Salim (23), Sebri Wibowo (24), Muhammad Aji Berta (22), Andres alias Kirun (22), Ilham (22), serta Darkindo alias Gindo (35), yang diketahui merupakan pemilik tempat kejadian perkara.
“Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 181 KUHP, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Undang-Undang Narkotika,” ujar Kompol Syamsul dalam keterangannya.
Berdasarkan penyidikan awal, diketahui bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengikuti pesta miras dan narkoba bersama kelima tersangka lainnya.
Polisi menduga kuat, penyalahgunaan narkotika menjadi penyebab utama kematian korban.
Darkindo alias Gindo, selaku pemilik tempat, juga turut diamankan karena dianggap melakukan pembiaran atas kejadian tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas di balik kasus ini, termasuk asal muasal barang haram yang digunakan dalam pesta tersebut.
Masyarakat berharap penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku yang telah menyebabkan kehilangan nyawa seorang anak muda.
Penulis : ARIE












