Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kasus Narkoba Ditanah Periuk P21, Fakta Hukum dan Pertimbangan Penyidik Ketiga TSK Tidak Direhab

Wakapolres kompol Harsono SH pimpin Pres rilis ungkap perkara 3 pelaku Narkoba warga Tanah Periuk (25/4)

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, menggelar pres rilis penyidikan atas ungkap perkara penyalaguna narkotika, tertangkap tangan 3 orang warga Desa Tanah Periuk diduga tengah melangsungkan pesta sabu-sabu, kejadianya tertanggal 23 Maret 2024 silam.

Pres rilis dipimpin Wakapolres Musi Rawas Kompol Harsono SH. S.IK M.H didampingi Kabagops Kompol Tony Saputra, Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra, Hari ini (25/4) siang tadi.

“Hari ini pres rilis, pengukapan perkara tindak kriminal penyalaguna Narkotika. Yang mana, hasil penyergapan personel Polsek Muara Beliti di sebuah rumah di Desa Tanah Priuk, kejadian penangkapan Sabtu 23 Maret 2024 silam. Dan penanganan penyidikanya, dilimpahkan Satresnarkoba Polres Musi Rawas,” ungkap Kompol Harsono.

Lebih jauh, untuk ketiga pelaku diamanakan semua telah ditetapkan tersangka dan perkara telah lanjut kepengadilan.

“Tertangkap tangan, tiga orang pengedar dan penyalaguna Narkotika jenis sabu-sabu atas naman, Arjun Eko Wiyono dan Novriadi,” terangnya.

Dari tangkap tangan, sebut Kompol Harsono barang bukti (Bb) yang diamanakan, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih dengan berat 0, 16 gram, satu buah pirek kaca berisi 1,14 gram sabu, satu buah alat isap sabu, sebuah korek api gas warna hijau.

“Ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat 1, Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat Jo 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Dan Ketika hendak ditangkap ketiga pelaku ini diduga tengah hendak pesta sabu,” bebernya.

Sementara itu, dijelaskan Kasatnarkoba AKP Romi Saputra bahwa kelanjutan perkara penangkapan tiga penyalaguna narkotika, di desa tanah priuk tiga orang tersangka telah P21 berkas telah dilimpahkan ke pengadilan negeri lubuklinggau.

“Kemudian, berdasarkan fakta hukum sesuai Sema 07/2010 bagi pelaku penyalagunan narkoba dengan barang bukti (Bb) narkotika kewenangan penuh dilakukan rehabilitas ada diputusan majelis hakim,” tegas AKP Romi

Bersama beberapa pertimbangan, mulai dari kekhwatiran menggangu jalan proses penyidikan. Bahkan, pertimbangan lain tidak adanya tempat panti rehabilitasi yang layak. Sehingga, ketiga tersangka tidak direhab.

Penangkap ketiganya dasarnya, LPA/27/III/2024/SPKT/Resnarkoba/Polres Mura/Polda Sumsel 23 Maret. Sekilas krologis penangkapan Arjun dan kawan-kawan, yang mana personel Polsek Muara Beliti yang tengah melakukan penyidikan informasi penyalagunaan Narkotik yang berawal menindaklanjuti dumas terkait adanya perjudian sabung ayam.

Setelah didatangi, sabung ayamnya bubar tak jauh dari lokasi tertangkap tangan tiga orang asik nyambu dengan barang bukti (Bb) sabu 0,16 gram bersama pirek kaca yang didalamnya berisikan serbuk kristal sabu 1,14 gram.

“Karena penanganan di tindaklanjuti penyidikanya oleh penyidik Satresnakoba Polres Musi Rawas. Dimulailah, rangkaian penyidikan melakukan pemeriksaan saksi melakukan penangkapan dan ketiga terduga pelaku. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara awal diruang Satrenarkoba Polres Musi Rawas, dan hasil gelar perkara direkomendasikan terbitkan LP naik ke proses sidik tetapkan tersangka,” tandasnya.

Lanjut, beberapa hari tertanggal 28 Maret 2024 penyidik mengirimkan SPDP kejaksaan negeri lubuklinggau.

“Kemudian, kembali proses berjalan, Kamis 18 April 2024 kemarin telah berlanjuta tahap penyidikan 1, berkas telah kita limpahkan ke CPU. Dan juga senin 23 April 2024, penyidik telah mengambil BA laporan Laboratorium Forensik No. 868/NNF/2024/17 April dengan hasil BB dan urine positive Metamfetamin,” tambahnya.

Dalam perjalanan perkara ini. Didapatkan adanya permintaan posko orange meminta agar pelaku dilakukan rehab dan tidak diadili.

Akan tetapi, tegas AKP Romi bahwa berdasarkan fakta hukum sebagai berikut, penyidik berkesimpulan berdasarkan gelar pekara awal dimana ditemukan alat bukti sabu, dalam plastik sebesar 0, 16 gram dan juga didalam pirek kaca 1,14 gram, sehingga layak kasus ditingkatkan penyidikan.

Lalu, penyidik berkesimpulan para tersangka telah terbukti bermufakat jahat melakukan pembelian sabu, selanjutnya juga untuk dipakai sehingga memenuhi unsur pasal 114 ayat Jo To pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo To pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 setiap orang melawan hukum menawarkan, memakai, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan setiap orang melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

“Dan, penyidik berkesimpulan menjadi kewenangan penuh melakukan rehabilitasi panti sosial terhadap pengguna narkotika dengan alat bukti sabu menjadi kewenangan majelis hakim. Berdasarkan Sema 10/2010. Kemudian, Penyidik berkesimpulan tidak adanya panti rehab menjadi salah satu pertimbangan kami yang memenuhi standar maupun keaman bagi tersangka tidak melarikan diri sedangkan tersangka dalam proses hukum sidik tindak kriminal narkotika yang berdampak menyulitkan kasus ini jika harus dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *