PALEMBANG, LS – Lima bulan lamanya kabur alias buron, usai merampas paksa Kawasaki KLX milik korban RP (45) seorang petani asal Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang OKI. Taklantas, membuat hidup lelaki inisial HA (30) bisa tenang.
Betapa tidak, tengah berada dilokasi persembunyian tidak jauh dari TKP aksi perampasan. Tersangka HA, tak berkutik dibekuk Tim 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berikut diamankan Kawasaki KLX Hijau yang dirampas sebagai barang bukti (Bb), Kemarin (23/7).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka HA harus mendekam sel tahanan Polda Sumsel. Bersama, berhasil diamankan pula Kawasaki KLX hijau dari dalam rumah menjadi lokasi persembunyian tersangka HA.
Pengungkapan kasus ini, tentunya perkembangan hasil penyidikan menanggapi adanya laporan korban RP (45). Yang mana, kejadian perampasan sepeda motor itu terjadi 8 Maret 2026 lalu.
” Yang mana berkat hasil penyidikan secara intensif. Terungkaplah, terkait identitas dan keberadan tersangka HA. Dan diperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Menang. Tanpa banyak perlawanan, tersangka HA berhasil diamankan,” ungkap Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., S.H., M.H.
Senada disampaikan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol Nandang Sapaan akrabnya.
Selain itu, terhadap tersangka HA tengah jalani proses hukum dibawah naungan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tandasnya.
Penulis : ARIE












