MUSI RAWAS, LS – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, akhirnya berhasil ungkap kasus tindak kriminal pembunuhan 338 KUHP, korbanya Rudi Hartono (41).
Yang mana, hanya cuma butuh waktu 3 hari. Terduga pelaku Inu Arpani (26) telah diamankan. Pria diketahui warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu ini dibekuk Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas tanpa perlawanan tengah berada disebuah lokasi persembunyianya tak jauh dari lokasi kejadian, Hari ini (26/6) pagi tadi.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka, mengakui semua perbuatanya.
Adapun, terungkapnya perkara ini. Semua hasil penyidikan yang mana sesuai dilik aduan : LP/B/88/VI/2023/SPKT/SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023.
Dan mengenai kronologis kejadian aksi pembunuhan tersebut. Salah satunya didapatkan keterangan saksi, MA (23) tidak lain istri tersangka yang juga tak lain anak tiri Rudi Hartono yang menjadi korban.
Yang mana, kejadian tersebut yakni terjadi 23 Juni 2023 malam. Ketika itu, MA berada di dalam kamar tengah istirahat sendirian.
Lalu, tiba-tiba sang korban Rudi Hartono datang langsung masuk ke kamar, memegang tangan sambil berusaha membuka bajunya.
Namun, MA mengetahui perbuatan tersebut terbangun dan langsung keluar kamar dan merasa ketakutan.
Setelah itu, MA menelpon suaminya Inu Arpani (Tersangka/red) yang kebetulan tidak sendang dirumah. Kemudian, MA langsung menceritakan kejadian menimpah dirinya, yang hendak diperkosa oleh Rudi Hartono (Korban/red) yang tidak lain Ayah tirinya.
Mendengarkan kejadian tersebut, Inu Arpani langsung pulang. Dan setibanya dirumah bertemulah dengan MA, lalu MA mengatakan ayah tirinya itu tengah duduk dihalaman depan rumah.
Selanjutnya, Inu Arpani langsung menghampiri. Namun, bersangkutan berlari kearah belakang rumah dan dikejarlah oleh Inu Arpani.
Sempat terjadi, cekcok mulut hingga terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
Sehingga, Rudi Hartono bersimbah dari tergeletak ditanah dengan kondisi luka tikam, bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebeluam kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kanan.
Setelah kejadian tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka Inu Arpani. Dirinya melarikan diri, meninggalkan korban begitu saja.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H didampingi Kanit Pidum Ipda Eko membenarkan prihal telah diamankanya, pelaku 338 KUHP korbanya Rudi Hartono yang mana kejadianya belum lama ini.
“Ya, setelah kejadian tersebut. Anggota kita selama dua hari melakukan pelacakan keberadaan tesangka. Dan akhirnya, bersangkutan berhasil diamankan berada di Dusun II Desa Mulyo Harjo tanpa melakukan perlawanan,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara dalam keterangan pres rilisnya.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti (Bb) berkaitan ketika kejadian tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita sejumlah barang bukti BB yakni sehelai baju kaos warna hitam lengan pendek, sehelai celana traning panjang warna biru,”Tandasnya.
“Dan hingga saat ini, tersangka terus dilakukan pemeriksaan, guna penyidikan lebih lanjut semua terkait peristiwa tindak pidan 338 KUHP (pembunuhan/red),”Tukasnya.
Penulis : ARIE












