MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel akhirnya mengungkap tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.
Aksi penganiayaan, pemukulan gunakan alat tojok yang dilakukan terduga pelaku Askap (40) petani oknum warga Djajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti.
Pelaku dengan kejinya, aniaya korban, SB (39) anak buahnya sendiri dengan cara memukuli Tojok mengenai pinggang dan tubuh bagian belakang korban hingga alami luka-luka, yang kejadian tragis itu terjadi di Lopon Kebun Sawit Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti 22 Agustus 2025 lalu.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban BS (39) keseharian juga bekerja sebagai petani, warga Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas melaporkan kejadian menimpahnya ke Mapolsek Megang Sakti, dan semuanya telah tertuang sesuai dilik aduan : Lp/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL 04 SEPTEMBER 2025.
Alhasil, usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Senin (20/10) dini hari tadi , Pelaku Askap berada dikediamannya tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kini, pelalu Askap harus mendekam sel tahan Mapolres Musi Rawas guna mengikuti proses hukum berlaku.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agug Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SH.MH membenarkan, prihal kejadian penganiayaan dan pelakunya inisial A (40) seorang petani sawit, asal Megang Sakti yang telah menganiaya korban SB (39) sesama petani telah diamankan.
Krologis kejadian, dijelaskan AKP Redho bahwa kejadiannya terjadi 22 Agustus 2025 lalu. Dimana, keduanya saling kenal. Bermula, pelaku A ini, tengah berada dikebun saudara Prayitno. Dan pelaku menghubungi korban SB untuk dibawakan Egrek.
Akan tetapi, tibanya SB dilokasi menyerahkan Egrek. Pelaku justru, tidak menerima Egrek karena alasan Engreknya jelek. Tidak hanya itu, pelaku pun mendatangi korban SB di lopon kebun di Desa Muara Mengang, selanjutnya datang memarahi korban SB.
“Tak terima dimarahi, korban SB berujar “Sudahlah Ngoceh-Ngoceh Tuh. Lantas, Pelaku kesal menjawab “Apo Kau Melawan Nian”. Kemudian, pelaku Askap mengambil Tojok berada dilokasi memukulnya ke korban, dua kali mengenai pinggang hingga korban SB terjatuh,” jelas AKP Redho mengurai krologis kejadian penganiayaan tersebut.
Dikarenakan masih kesal, pelaku Askap ini kembali menganiaya korban SB dengan memukul Tojok tersebut.
“Setelah korban yang terjatuh berdiri, lalu mencoba lari. Pelaku Askap mengejar sembari membawa tojok. Korban pun, berhasil dikejar dan pelaku kembali memukuli korban mengenai bagian belakan tubub korban. Setelah puas lampiaskan kekesalannya, pelaku Askap meninggalkan korban menaiki sepeda motor,” bebernya.
Ditambahkan AKP Redho, bahwa akibat perbuatanya pelaku. Korban, yang mengalami pemukulan harus menderita lukan lebam dan telah melalukan Visum.
“Pelaku kita Jerat pasal 351 KUHP penganiayaan. Dan kembali penyidik lakukan penyidikkan lebih lanjut. Sedangkan, tidak hanya sekedar melaporka kejadian penganiayaan menimpah dirinya, korban pun telah lelakukan pemeriksaan Visum. Bersama, dilibatkan beberapa saksi-saksi yang berada dilokasi kejadiaan penganiayaan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












