MUSI RAWAS, LS – Asep Jumiarto (31) warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi penjara.
Laki-laki keseharian berkerja sebagai petani, diborgol anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti lantaran ulahnya nekat menganiaya tetangganya sendiri.
Asep sapaan akrabnya, menganiaya KO (55) seorang ibu rumah tangga (IRT) dikarenakan, merasa tersinggung adik kandungnya dituduh korban mencuri celana dalamnya. Kejadian sempat menghebohkan itu, terjadi di halaman rumah korban di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Senin 29 April lalu.
Merasa tidak terima menjadi korban penganiayaan, Ko melaporkan kejadian menimpah dirinya ke pihak berwajib mendatangi SPKT Polsek Muara Beliti.
Alhasil, Kemarin (15/5) malam sekitar 18.30 Wib, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti menyergap kediaman pelaku. Tanpa perlawanan, akhirnya Asep diborgol kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan prihal kejadian penganiayaan, sekaligus diamankanya terduga pelaku.
“Kemarin, sore usai magrib pelaku penganiayaan Asep ditangkap kediamanya. Pelaku ditetapkan tersangka perkara penganiayaan 351 KUHPidana,” ujar Iptu Subardi.
Lebih jauh, Iptu Subardi membeberkan penangkapan tersangka Asep sudah sesuai dilik aduan : LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.
“Penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya di Desa Air Satan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti, untuk dilakukan pendalaman perkara,” tandasnya.
Kejadian penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban, sebut Iptu Subardi dilakulan dengan cara tersangka menendang korban sebanyak dua kali dibagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya.
“Dan, merasa kurang puas, kemudian tersangka langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis gunting bergagang plastik warna merah, sambil diacungkan kearah korban. Saat kejadian, tersangka dilerai, ditahan oleh ibunya, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,” bebernya.
Dan, korban langsung berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti, setelah dilakukan pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam, memar di tangan sebelah kanan dan luka benjol dibagian kepala sebelah kiri.
“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti (bb), berupa satu buah gunting besi bergagangkan plastic warna merah (alat untuk mengancam),” ulasnya.
Sementara itu dari keterangan tersangka, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa benar tersangka yang melakukan perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Dan, tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan tersinggung oleh korban, karena korban bercerita kepada warga disekitar rumahnya, bahwa adik kandung tersangka, diduga sering mengintip warga dan mencuri celana dalam perempuan milik warga,” tukasnya.
penulis : ARIE












